Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabarnya harus terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mulai 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku akan mempersulit warga.
"Pastinya semakin menyulitkan, misalnya belum kerja udah suruh bikin BPJS Kesehatan capek ngurusnya," kata Yuli warga Pontianak Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya wacana tersebut tidak ada korelasi antara SKCK dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Syahrul warga kota pontianak ini mengaku keberatan.
"Keberatan sih, karna rasanya semakin dipersulit saja urusan surat menyurat ini," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Gramedia Pontianak Gelar Semesta Buku, Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi |
![]() |
---|
MPLS dan Pemeriksaan Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Kalbar Digelar 30 September |
![]() |
---|
Wamen PUPR Pastikan Sekolah Rakyat Rintisan di Kalbar Siap Dibuka 30 September |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Tinjau Langsung Jalan Rusak Saat Kunjungi Warga Sokan di Kabupaten Melawi |
![]() |
---|
Antam Kampanye Cuci Tangan Pakai Sabun, Dorong Aksi Sehat Dukung Upaya Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.