Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabarnya harus terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mulai 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku akan mempersulit warga.
"Pastinya semakin menyulitkan, misalnya belum kerja udah suruh bikin BPJS Kesehatan capek ngurusnya," kata Yuli warga Pontianak Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya wacana tersebut tidak ada korelasi antara SKCK dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Syahrul warga kota pontianak ini mengaku keberatan.
"Keberatan sih, karna rasanya semakin dipersulit saja urusan surat menyurat ini," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Silaturahmi Idul Adha 1447 H, Keluarga Gubernur Ria Norsan Sajikan Tradisi Makan Saprahan |
|
|---|
| Warga Keluhkan Truk dan Tronton Parkir di Tepi Jalan Komyos Sudarso, Husin Minta Dishub Tertibkan |
|
|---|
| Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Pengamanan TKP Pasca Ledakan di Kapal Pengangkut BBM |
|
|---|
| BERITA FOTO - Ribuan Jemaah Shalat Idul Adha 1447 H Memadati Halaman Masjid Raya Mujahidin |
|
|---|
| Kecelakaan! Avanza Masuk Jurang di Sekadau Bawa 6 Penumpang Pontianak-Sintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-SKCK.jpg)