Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabarnya harus terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mulai 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku akan mempersulit warga.
"Pastinya semakin menyulitkan, misalnya belum kerja udah suruh bikin BPJS Kesehatan capek ngurusnya," kata Yuli warga Pontianak Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya wacana tersebut tidak ada korelasi antara SKCK dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Syahrul warga kota pontianak ini mengaku keberatan.
"Keberatan sih, karna rasanya semakin dipersulit saja urusan surat menyurat ini," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Tribun Pontianak Borong Dua Juara Sekaligus di Cabor Badminton Ganda KG Cup Pontianak 2025 |
|
|---|
| Usung Tema Energi Baru Semangat Juara, FKD KG Cup Pontianak 2025 Resmi Dibuka Hari Ini |
|
|---|
| Polres Sekadau Laksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2025 tentang SOTK Polres dan Polsek |
|
|---|
| Polsek Belitang Sosialisasikan Anti Bullying dan Ops Zebra Kapuas di SDN 09 Padak |
|
|---|
| Tiga Personel Satbrimob Polda Kalbar Raih Medali di Kejuaraan Karate |
|
|---|
