Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabarnya harus terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mulai 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku akan mempersulit warga.
"Pastinya semakin menyulitkan, misalnya belum kerja udah suruh bikin BPJS Kesehatan capek ngurusnya," kata Yuli warga Pontianak Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya wacana tersebut tidak ada korelasi antara SKCK dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Syahrul warga kota pontianak ini mengaku keberatan.
"Keberatan sih, karna rasanya semakin dipersulit saja urusan surat menyurat ini," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.