Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) direncanakan harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penerbit SKCK.
Syarat tersebut tertuang pada pasal 4 Bab 2 tentang persyaratan pembuatan SKCK.
Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Lalu, fotokopi Paspor untuk kepentingan luar negeri, dan fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
Baca juga: PKS Resmi Usung Edi Kamtono - Bahasan di Pilawako Pontianak
Kemudian, pada syarat terakhir huruf g, tertulis bahwa "tanda bukti status kepersertaan aktif dalam proses JKN".
Untuk di Pontianak, Kepala Satuan Intelegen (Kasat Intel) Polresta Pontianak Kompol Abdul Malik mengatakan masih dalam proses sosialisasi.
Penerapan terkait peraturan masih menunggu intruksi dari Mabes Polri.
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dan petugas BPJS sudah stanby di pelayanan SKCK, rencananya akan diterapkan Agustus ini menunggumu intruksi Mabes," ujarnya, kamis 1 Agustus 2024. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru Cek Bansos Kemensos: Pencairan Bansos Pelajar Miskin hingga PKH |
![]() |
---|
Tanggapi Permasalahan Program MBG, Gubernur Ria Norsan : Akan Segera Kita Tindaklanjuti |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Ortu Ngeluh MBG Sering Basi dan Menu Burger di Pontianak-Kubu Raya |
![]() |
---|
Diskusi Strategis Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Bahas Rancangan Kalbar 10 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Terkait Standar Kris di RSUD M Th Djaman Sanggau, Direktur : Sebagian Besar Sudah Kita Penuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.