Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK

Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Dokumen SKCK. Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) direncanakan harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) direncanakan harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penerbit SKCK.

Syarat tersebut tertuang pada pasal 4 Bab 2 tentang persyaratan pembuatan SKCK.

Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.

Lalu, fotokopi Paspor untuk kepentingan luar negeri, dan fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.

Baca juga: PKS Resmi Usung Edi Kamtono - Bahasan di Pilawako Pontianak

Kemudian, pada syarat terakhir huruf g, tertulis bahwa "tanda bukti status kepersertaan aktif dalam proses JKN".

Untuk di Pontianak, Kepala Satuan Intelegen (Kasat Intel) Polresta Pontianak Kompol Abdul Malik mengatakan masih dalam proses sosialisasi.

Penerapan terkait peraturan masih menunggu intruksi dari Mabes Polri.

"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dan petugas BPJS sudah stanby di pelayanan SKCK, rencananya akan diterapkan Agustus ini menunggumu intruksi Mabes," ujarnya, kamis 1 Agustus 2024. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved