Polres Sekadau Laksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2025 tentang SOTK Polres dan Polsek

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap substansi regulasi.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
PERATURAN POLRI - SDM Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Polres dan Polsek.  Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis 20 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Wakapolres Sekadau Kompol Asep menekankan pentingnya penyamaan persepsi seluruh personel terkait regulasi terbaru.
  • Sosialisasi ini memastikan seluruh anggota memahami perubahan struktur organisasi serta tugas perwira di tingkat Polres dan Polsek, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -  Polres Sekadau melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Polres dan Polsek.

Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis 20 November 2025.

Sosialisasi ini dihadiri Wakapolres Sekadau Kompol Asep Mustopa Kamil, Kabag SDM AKP Iyep Saipuloh, para Kabag, Kasat, Kasi, Ka SPKT, Kasium Polsek jajaran, serta perwakilan Bag, Sat, dan Sie Polres Sekadau.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sekadau Kompol Asep menekankan pentingnya penyamaan persepsi seluruh personel terkait regulasi terbaru.

Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang selaras di setiap satuan kerja menjadi bagian dari penguatan manajemen organisasi.

“Sosialisasi ini memastikan seluruh anggota memahami perubahan struktur organisasi serta tugas perwira di tingkat Polres dan Polsek, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Paparan materi disampaikan Kasium Polres Sekadau IPTU Moh Haerudin, menjelaskan tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2025 serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Kepolisian Terpadu tingkat Polres.

“Pemahaman terhadap perubahan nomenklatur dan struktur ini penting untuk mendukung kelancaran tugas serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.

 • Mewujudkan SDM Polri yang Unggul, Karo SDM Polda Kalbar Buka Kegiatan Assesment Center

Hal senada disampaikan Kabag SDM AKP Iyep Saipuloh, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi upaya Polres Sekadau dalam meningkatkan kualitas organisasi dan kesiapan personel.

“Dengan memahami SOTK terbaru, setiap satuan kerja dapat menyesuaikan tugas dan fungsi secara tepat sehingga kinerja organisasi berjalan optimal,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap substansi regulasi.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Polres Sekadau dalam memastikan pembinaan personel tetap selaras dengan dinamika perubahan struktur organisasi Polri.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved