Public Serivice

Tanda-tanda Bantuan Tunai Sudah Cair Hari Ini! Berikut Skema Baru Pencairan Bansos 2024

Nantinya KPM penerima BPNT akan menerima  Saldo dana sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Cek daftar Bansos yang cair Agustus 2024- Bantuan tunai ditransfer langsung melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri yang ditukarkan di E-Warong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Segera cek tanda-tanda ini untuk mengetahui BPNT 2024 sudah cair atau belum pada Agustus 2024.

Bantuan bisa dicairkan melalui Bank Himbara atau ATM terdekat.

Nantinya KPM penerima BPNT akan menerima  Saldo dana sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.

Jika terdaftar sebagai penerima BPNT maka akan muncul notifikasi yang menyebutkan jenis Bansos yang Anda dapatkan, besarannya, dan di mana dananya dicairkan.

Pencairan BPNT yang semula disalurkan dalam bentuk sembako dan saldo Kartu Sembako.

Tahun 2024 ini BPNT resmi disalurkan secara tunai.

Adapun ada 3 tanda yang menunjukkan bahwa dana BPNT sudah cair pad Agustus 2024, yakni:

1. Ada penambahan saldo di rekening Himbara KPM BPNT

2. Ada SMS Banking yang menerangkan penyaluran besaran dana BPNT yang telah dicairkan ke rekening Himbara milik KPM BPNT

3. KPM BPNT sudah mendapatkan surat undangan pencairan dana dari PT. Pos Indonesia.

Begini Cara Lapor Jika Ada Masyarakat Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT Selama Bulan Juli 2024


Dana BPNT digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di antaranya beras dan telur.

Pada saat pencairan KPM BPNT bisa membelanjakannya di pasar, toko kelontong, dan sebagainya.

Adapun, penyaluran dana BPNT dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni:

Pertama, ditransfer langsung melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri yang ditukarkan di E-Warong.

Kedua, melalui PT. Pos Indonesia.

Biasanya, pencairan dana BPNT dilakukan bersamaan dengan pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sendiri dicairkan setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.

Jika menilik jadwal pencairan dana PKH tahap 1, maka kemungkinan pencairannya dilakukan pada Juli dan Agustus 2024.

Namun bukan berarti dana PKH atau BPNT akan cair berturut-turut pada Juli hingga Agustus 2024.

Pencairannya hanya dilakukan 1 kali dalam jangka waktu Juli hingga Agustus 2024.

Jika dana PKH dan BPNT belum cair pada Juli 2024, maka ada kemungkinan penyaluran akan dilakukan pada Februari atau Agustus 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kapan pencairan BPNT akan dilakukan.

Selain itu, penyaluran Bansos BPNT di masing-masing daerah Indonesia berbeda jadwalnya.

Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing Kabupaten/Kota.

Daftar Wilayah yang Sudah Ada Pencairan Dana BPNT 2024, Berikut Prinsip Pembagian Bansos

Komponen penerima BPNT 2024

Komponen Penerima BPNT 2024, Dikutip dari Kompas.com

Ini beberapa kriteria penerima bansos BPNT 2024:

1. KPM yang menerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

2. KPM penerima BPNT terdiri atas KPM PKH dan KPM non PKH.

3. KPM BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di tempat tinggal atau domisilinya.

Sebagai informasi tambahan berikut kami berikan gambaran tentang penyebab gagal menerima Bansos

Sebelumnya Kemensos selalu memperbarui data DTKS agar penyaluran PKH dan BPNT tepat sasaran.

Apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima bansos, maka otomatis namanya akan dieliminasi dari DTKS.

Kuota penerima BPNT 2024 akan dialihkan kepada warga lain di sekitarnya yang lebih membutuhkan.

Untuk itu, ketika Anda pindah alamat rumah atau alamat KK, Anda perlu lapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.

Demikian informasi mengenai tanda-tanda Bansos BPNT akan segera dicairkan bulan Agustus dan mekanisme pencairannya oleh KPM. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved