Public Serivice

Apakah Bisa Perpanjang SIM 5 Bulan Sebelum Habis Masa Berlaku?

Jadi, jika habis bulan Desember, kemudian diperpanjang di bulan Agustus ini maka masa berlakunya akan habis pada bulan Agustus tahun berikutnya.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, SIM C saya masa berlakunya masih sampai bulan Desember nanti. Jika saya perpanjang bulan ini, apakah masa berlakunya akan berubah? Terima kasih.
085654227xxx

Masa Berlaku Menyesuaikan Waktu Perpanjangan
Terima kasih atas pertanyaannnya. Ya, masa berlakunya akan berubah yakni sesuai dengan bulan saat memperpanjang.

Jadi, jika habis bulan Desember, kemudian diperpanjang di bulan Agustus ini maka masa berlakunya akan habis pada bulan Agustus tahun berikutnya.

Saya sarankan kalau mau perpanjangan SIM dilakukan pada hari ketika habis masa berlakunya atau 3 hari sebelum habis masa berlakunya. Jadi masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tanggal lahirnya. Terima kasih.

Sumber: Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved