Mengenai Aturan Subsidi, Pertamina Pastikan Sudah Disalurkan Sesuai Kuota yang Ditetapkan Pemerintah

“Dan untuk Penentuan penambahan dan pengurangan kuota pun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas,” tambahnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto suasana salahsatu aktivitas SPBU di Pontianak. Arya Yusa Dwicandra, Penyaluran Solar subsidi di seluruh Kalimantan juga mengikuti Aturan Presiden yang berlaku tidak terkecuali di Kalimantan Barat. 

Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk menyalurkan energi kepada masyarakat.

“Kami juga menyiagakan layanan kontak Pertamina 135 yang diperuntukkan bagi masyarakat atau konsumen yang ingin memesan dengan layanan delivery service BBM dan LPG (produk non subsidi) serta membuka layanan pencarian informasi, masukan dan saran,” pungkas Arya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved