Mengenai Aturan Subsidi, Pertamina Pastikan Sudah Disalurkan Sesuai Kuota yang Ditetapkan Pemerintah

“Dan untuk Penentuan penambahan dan pengurangan kuota pun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas,” tambahnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto suasana salahsatu aktivitas SPBU di Pontianak. Arya Yusa Dwicandra, Penyaluran Solar subsidi di seluruh Kalimantan juga mengikuti Aturan Presiden yang berlaku tidak terkecuali di Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai bentuk penerapan Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014, PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan BBM jenis Solar subsidi di wilayah Kalimantan Barat, dengan sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan data resmi yang dikelarkan Pertamina, pada Triwulan III 2024 menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan kuota sebesar 1,01 persen, dibandingkan Triwulan II.

Total kuota yang tersedia mencapai 400.705 kiloliter (KL) hingga akhir tahun 2024.

Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Pulau Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Penyaluran Solar subsidi di seluruh Kalimantan juga mengikuti Aturan Presiden yang berlaku tidak terkecuali di Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan BBM dengan merk dagang solar merupakan jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi menggunakan APBN atau anggaran negara.

Baca juga: Organda Kalbar Ungkap Sulit Dapat BBM di Berbagai Daerah di Kalbar

BBM tersebut disubsidi dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin atau yang kurang mampu, agar dapat menggerakan roda ekonomi.

“Subsidi tidak mungkin dihapus selama ada aturan yang menerapkan hal tersebut dan di posisi ini Pertamina merupakan operator yang ditunjuk untuk menjalankan aturan tersebut,” ungkap Arya.

Arya menegaskan Pertamina tidak bisa mengintervensi terkait subsidi, karena tidak memiliki wewenang. Dan sudah jelas, bahwa aturan resmi mengenai subsidi, diatur oleh negara (Pemerintah Pusat). Dalam hal ini,

Pertamina merupakan operator yang ditunjuk untuk menjalankan aturan tersebut.

“Jadi mengenai subsidi ini, sudah sangat jelas diatur oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Menurut Arya, hingga minggu ke 3 bulan Juli 2024, penyaluran Solar subsidi di Kalimantan Barat telah mencapai 222.115 kiloliter (KL), yang berarti telah tersalurkan sebanyak hampir 60 persen, dari jumlah kuota yang tersedia.

“Meskipun masih tersedia sekitar 40 persen, kuota hingga akhir 2024, Pertamina tetap akan menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tidak dikurangi atau ditambah,” tegasnya.

“Dan untuk Penentuan penambahan dan pengurangan kuota pun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan yang boleh menikmati subsidi sudah diatur. Salah satunya disebutkan mobil yang boleh beli Solar bersubsidi adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6.

“Saat ini memang Pertamina diminta untuk menjalankan program subsidi tepat yaitu Solar bersubsidi dengan menggunakan QR code. Ketersediaan solar di setiap SPBU pun sudah diatur kuotanya melalui aturan Pemerintah. Jika ada permasalahan di lapangan, Pertamina siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai ketersediaan solar subsidi tersebut tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Arya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved