Public Service
Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Penyesuaian Tarif Perubahan Iuran Tahun 2024
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mendapatkan BPJS Kesehatan dari pemerintah adalah langkah penting untuk memastikan Anda dan keluarga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Jika berhasil mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar manfaat kesehatan dapat terus dinikmati tanpa hambatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program BPJS Kesehatan atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mendapatkan BPJS Kesehatan dari pemerintah, berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program ini memberikan berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga pengobatan penyakit kronis, dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis untuk golongan tertentu.
• Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor Layanan
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan
Pendaftaran Melalui Online:
Kunjungi Situs Resmi BPJS Kesehatan: Buka situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Buat Akun: Klik tombol "Pendaftaran" dan buat akun dengan menggunakan email atau nomor ponsel yang aktif.
Isi Data Diri: Masukkan data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang akan Anda gunakan, seperti puskesmas atau klinik.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Konfirmasi dan Aktivasi: Setelah mengisi semua data, Anda akan menerima email atau SMS konfirmasi. Ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun Anda.
• 4 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Ini, Apa Saja?
Pendaftaran Melalui Kantor BPJS Kesehatan:
Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
Isi Formulir Pendaftaran: Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor BPJS Kesehatan.
Serahkan Dokumen: Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
Tunggu Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data Anda. Jika semua dokumen lengkap dan valid, Anda akan diberikan nomor peserta BPJS Kesehatan.
Bayar Iuran (Jika Berlaku): Untuk peserta mandiri, Anda perlu membayar iuran pertama sesuai dengan kelas yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3). Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau melalui layanan pembayaran online.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta, yaitu:
PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, biasanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
* Peserta Mandiri: Peserta yang membayar iuran secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.
* Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
* Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Peserta yang bekerja sendiri atau wiraswasta dan membayar iuran sendiri.
Manfaat BPJS Kesehatan
* Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, antara lain:
* Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama: Layanan kesehatan dasar di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan: Layanan spesialis di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes tingkat pertama.
* Pelayanan Rawat Inap: Layanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan kelas yang dipilih.
* Pelayanan Persalinan: Layanan kesehatan untuk ibu hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan.
* Pelayanan Kesehatan Gigi: Layanan kesehatan gigi dasar.
Pelayanan Kesehatan Mata: Layanan kesehatan mata dasar.
• Kemudahan Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan, Ini Cara Praktis dan Gratis, Cek Informasi Selengkapnya
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan penyesuaian tarif iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada tahun 2024.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
* Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024
Menurut keputusan terbaru, berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 September 2024:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 50.000 per orang per bulan
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dana untuk memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan program.
Demikian tadi cara mendapatkan BPJS Kesehatan dan penyesuaian terbaru tarif yang berlaku pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.