Pilkada Landak 2024
WARNING Cornelis Untuk Kader PDI Perjuangan yang Maju Pilkada Landak Tanpa Surat Tugas DPP
Menurut Bupati Landak dua periode itu, semestinya kader yang melakukan manuver keluar secara baik-baik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan 2003-2019, Cornelis yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI memberikan warning kepada kader partai berlambang banteng moncong putih itu yang masih nekat maju di Pilkada tanpa surat tugas dari DPP.
Menurut Bupati Landak dua periode itu, semestinya kader yang melakukan manuver keluar secara baik-baik.
Pasalnya, kata pria yang pernah menjabat Gubernur Kalbar dari 2008-2018 ini, DPP PDI Perjuangan hanya mengirimkan satu surat tugas.
Sehingga jika ada kader yang melakukan manuver seperti di Pilkada Landak harus keluar.
"Kita di PDI Perjuangan tidak ada kata lain, keluar. Masih banyak yang mau masuk PDI Perjuangan. Kita di PDI Perjuangan jika DPP sudah mengeluarkan satu surat, tidak bisa dia dua surat," kata Cornelis Sabtu 20 Juli 2024 saat ditemui di Pontianak.
"Seharusnya dia sudah mendaftar ke partai lain secara moral dia keluar, mengeluarkan diri secara baik-baik," tambah mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional ini.
Baca juga: Cornelis Blak-blakan Soal Pilgub Kalbar 2024, Bicara Faksi Hingga Perintah Megawati Soekarnoputri
Sebelumnya, Cornelis juga kembali menegaskan perihal isu yang berseliweran untuk Pilgub Kalbar.
Sebagai sosok yang ditugas DPP untuk bertanggung jawab di Pilkada Kalbar, ia merasa perlu memberikan penjelasan ke publik.
"Cerita Gubernur inkan banyak orang masang-masang Ria Norsan Gubernurnya, dan Wakil Gubernurnya Karolin. Muncullah dimedia sosial apakah TikTok, apakah macam-macamlah.
Sebenarnya di PDI Perjuangan itu untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu itu prioritas di Ketua," katanya.
"Untuk Gubernur sudah disepakati Lasarus Ketua DPD PDI Perjuangan. PDI Perjuangan sendiri pun bisa, cukup (syarat minimal mendaftar, red). Jadi tidak ada lagi yang lain wakil sana, wakil sini, ndak ada, ndak boleh," tegas Cornelis.
Begitu juga, kata dia, dengan Bupati, Wali Kota yang sudah diberi surat tugas oleh DPP.
DPP memberikan surat tugas supaya melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain.
"Nah Karol (Karolin Margret Natasa, red) ini sudah mendapat surat tugas oleh DPP dan DPP tidak memberikan surat tugas itu kepada lebih dari satu orang, dan diberi batas waktu supaya ada komunikasi politik dan kerjasama dengan partai politik lain," ujarnya.
Baca juga: PROFIL Peraih Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalbar, Ada Trah Lasarus, Ria Norsan Hingga Cornelis

"Jadi untuk wakil misalnya Lasarus Calon Gubernur, Karol lalu wakil Norsan, tidak logis dan melanggar UU partai yakni AD/ART dan melanggar etika politik," timpal suami dari Frederika ini.
Cornelis
Landak
Karolin Margret Natasa
PDI Perjuangan
DPR RI
Lasarus
Ria Norsan
Gubernur
Kalbar
Kalimantan Barat
Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Pilkada Landak 2024, Cek Suara Karolin Margret Apakah Lanjut Periode 2? |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Oleh KPU Landak, Karolin-Erani Raih 122.922 Suara |
![]() |
---|
KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.