Breaking News

Pilkada Landak 2024

Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030

Selanjutnya, oleh Lisanto membacakan surat keputusan KPU Landak terhadap Paslon terpilih dalam Pilkada Landak Tahun 2024.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Foto bersama Karolin-Erani setelah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Landak Tahun 2024 oleh KPU pada Kamis 9 Januari 2024 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Landak periode 2025-2030 yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Landak Tahun 2024.

Resmi ditetapkan sebagai Paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak melalui rapat pleno pada Kamis 9 Januari 2024 sore.

Seperti diketahui, Paslon nomor urut 1 yakni dr Karolin Margret Natasa-Erani ST MT memperoleh suara terbanyak dari Paslon nomor urut 2 yakni Heri Saman SH MH-Vinsensius S Sos MMA di Pilkada Landak Tahun 2024.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Landak Lisanto Spd didampinggi 4 komisioner, masing-masing Tarmizi, Musa, Iko Niko, dan Helena Sumanti.

Dengan dihadiri langsung oleh Paslon terpilih Karolin-Erani, didampinggi Tim Kemenangan, dan Tim Kampanye.

Sedangkan Paslon nomor urut 2 meski pun sebagai pihak yang turut terundang, tidak nampak hadir dalam rapat pleno tersebut. Sehingga bangku yang disiapkan oleh pihak KPU Landak, terlihat kosong.

Kemudian hadir juga dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 Drs Cornelis MH dan istri Ny Frederika Cornelis yang merupakan ayah dan ibu dari dr Karolin Margret Natasa MH.

Kemudian turut hadiri Pj Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan, Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi SE, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, Dandim 1210 Landak Letkol Inf Hudallah.

Baca juga: Polres Landak Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, Dari TPPO Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Perwakilan Kejaksaan Negeri Landak, perwakilan Pengadilan Negeri Ngabang, perwakilan Danyon Armed 16/Komposit Ngabang, Bawaslu Kabupaten Landak, Ketua PPK, Ketua Partai Politik pengusung.

Ketua KPU Landak Lisanto menerangkan, penetapan ini dilaksanakan setelah sebelumnya tidak ada registrasi perkara untuk Pilkada Landak di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, oleh Lisanto membacakan surat keputusan KPU Landak terhadap Paslon terpilih dalam Pilkada Landak Tahun 2024.

"Menetapkan dr Karolin Margret Natasa MH dan Erani ST MT sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Periode 2025-2030," ujar Lisanto.

"Dengan perolehan suara sebanyak 122.922 atau 54,44 persen dari total suara sah. Demikian berita acara ini dibuat oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Landak," sambungnya.

Selanjutnya Lisanto menyanyakan kepada peserta yang hadir. "Apakah apakah Berita Acara bisa langsung kami ketok,"? tanya Lisanto.

Peserta yang hadir pun kemudian menjawab "Boleh"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved