Pilkada Landak 2024

KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024

Dijadwalkan, rapat pleno terbuka akan dilaksanakan di Aula Hotel Hanura Ngabang pada Kamis 9 Januari 2024. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Komisioner KPU Landak Divisi Hukum dan Pengawasan Musa Spd 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Pilkada Landak Tahun 2025.

Dijadwalkan, rapat pleno terbuka akan dilaksanakan di Aula Hotel Hanura Ngabang pada Kamis 9 Januari 2025.

"Akan dilaksanakan besok pada tanggal 9 Januari, penetapan calon terpilih. Jadi KPU menetapkan pemenang dari Pilkada Kabupaten Landak tahun 2024," ujar Komisioner KPU Landak Divisi Hukum dan Pengawasan Musa Spd pada Rabu 8 Januari 2024.

Musa menyampaikan, penetapan pasangan calon terpilih tidak dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil Pilkada sebelumnya, karena masih menunggu proses-proses yang belangsung selanjutnya.

Salah satunya menunggu proses gugatan terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena di kabupaten lain ada gugatan-gugatan, maka ada jeda dari penetapan hasil ke penetapan calon," jelasnya.

Berdasarkan surat KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025, bahwa KPU kabupaten/kota yang tidak terjadi gugatan di Mahkahan Konstitusi bisa melakukan penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024.

Baca juga: Tim Enggang Polsek Pontianak Utara Berhasil Evakuasi Seorang Remaja Nyaris Tercebur di Sungai Landak

Dalam surat edaran itu, KPU RI menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024, agar segera melakukan penetapan paling lama tiga hari setelah menerima e-BPRK dari MK.

"Surat ini keluar di tanggal 6 Januari, sesuai dengan aturan bahwa tiga hari setelah surat dari MK diterima atau dari KPU diterima maka KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi itu menetapkan calon terpilih," tambahnya.

Musa menyebut, dalam penetapan besok pasangan calon juga turut diundang, termasuk partai pengusung, forkopimda, PPK dan pihak terkait lainnya.

Namun Musa belum bisa memastikan terkait kehadiran kedua pasangan calon dalam penetapan tersebut.

Setelah tahapan penetapan tersebut, selanjutnya nanti tinggal menunggu tahapan pelantikan yang akan dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati akan dilantik oleh gubernur.

"Setelah penetapan itu pelantikan. Pelantikan itu sudah ranahnya pemerintah, bukan lagi ranahnya KPU," imbuhnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved