Pilkada Landak 2024

KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya

Meski di TPS 07 Desa Hilir Kantor tidak dilakukan PSU, namun dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari satu kali tetap diproses.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan pada Senin 2 Desember 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin 2 Desember 2024.

Pelaksanaan PSU dipantau langsung oleh KPU Landak, Bawaslu Landak, dan Bawaslu Kalbar. PSU sendiri dilakukan karena ditemukan pelanggaran, yaitu penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh tiga orang pemilih.

Sejak TPS dibuka sekitar pukul 07.00 WIB, warga sudah tampak berdatangan untuk menggunakan hak pilih mereka seperti pelaksanaan pemilihan sebelumnya pada tanggal 27 November kemarin.

Berdasarkan pantauan hingga sekitar pukul 10.00 WIB, pelaksanaan PSU yang juga dijaga ketat pihak Kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang, serta TNI, berjalan dengan kondusif dan lancar.

Ketua KPU Landak, lisanto menjelaskan bahwa PSU di TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan oleh PPK Ngabang, yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Panwascam Ngabang untuk dilaksanakan PSU.

"Hal ini disebabkan oleh ditemukannya tiga orang warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yaitu dengan menggunakan hak pilih orang lain di TPS 02 Desa Amboyo Selatan ini," ujar Lisanto.

Sedangkan untuk rekomendasi PSU di TPS 07 Desa Hilir Kantor yang sebelumnya turut direkomendasikan Panwascam Ngabang, dinyatakan tidak memenuhi syarat PSU berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015, karena tidak melibatkan lebih dari satu orang.

Baca juga: Pj Bupati Landak Harap Kedepan Lebih Banyak Event Seni dan Budaya Daerah

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Yosef, yang memantau langsung PSU di Landak menyebut bahwa selain di Kabupaten Landak, beberapa Kabupaten lain juga turut menerima rekomendasi PSU di TPS.

Meski di TPS 07 Desa Hilir Kantor tidak dilakukan PSU, namun dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari satu kali tetap diproses sesuai ketentuan.

Setelah pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi di TPS, kotak suara akan langsung dibawa ke PPK Kecamatan Ngabang untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Berikut hasil perolehan suara PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, dari 400 DPT dan yang menggunakan hak pilihnya 223.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar :
- Paslon urut 1 Midji-Didi : 41
- Paslon urut 2 Norsan-Krisantus : 158
- Paslon urut 3 Muda-Jakius : 14
- Tidak sah : 10

Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak :
- Paslon urut 1 Karolin-Erani : 169
- Paslon urut 2 Heri Saman-Vinsensius : 47
- Tidak sah : 7. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved