Pilkada Landak 2024
KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya
Meski di TPS 07 Desa Hilir Kantor tidak dilakukan PSU, namun dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari satu kali tetap diproses.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin 2 Desember 2024.
Pelaksanaan PSU dipantau langsung oleh KPU Landak, Bawaslu Landak, dan Bawaslu Kalbar. PSU sendiri dilakukan karena ditemukan pelanggaran, yaitu penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh tiga orang pemilih.
Sejak TPS dibuka sekitar pukul 07.00 WIB, warga sudah tampak berdatangan untuk menggunakan hak pilih mereka seperti pelaksanaan pemilihan sebelumnya pada tanggal 27 November kemarin.
Berdasarkan pantauan hingga sekitar pukul 10.00 WIB, pelaksanaan PSU yang juga dijaga ketat pihak Kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang, serta TNI, berjalan dengan kondusif dan lancar.
Ketua KPU Landak, lisanto menjelaskan bahwa PSU di TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan oleh PPK Ngabang, yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Panwascam Ngabang untuk dilaksanakan PSU.
"Hal ini disebabkan oleh ditemukannya tiga orang warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yaitu dengan menggunakan hak pilih orang lain di TPS 02 Desa Amboyo Selatan ini," ujar Lisanto.
Sedangkan untuk rekomendasi PSU di TPS 07 Desa Hilir Kantor yang sebelumnya turut direkomendasikan Panwascam Ngabang, dinyatakan tidak memenuhi syarat PSU berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015, karena tidak melibatkan lebih dari satu orang.
Baca juga: Pj Bupati Landak Harap Kedepan Lebih Banyak Event Seni dan Budaya Daerah
Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Yosef, yang memantau langsung PSU di Landak menyebut bahwa selain di Kabupaten Landak, beberapa Kabupaten lain juga turut menerima rekomendasi PSU di TPS.
Meski di TPS 07 Desa Hilir Kantor tidak dilakukan PSU, namun dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari satu kali tetap diproses sesuai ketentuan.
Setelah pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi di TPS, kotak suara akan langsung dibawa ke PPK Kecamatan Ngabang untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Berikut hasil perolehan suara PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, dari 400 DPT dan yang menggunakan hak pilihnya 223.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar :
- Paslon urut 1 Midji-Didi : 41
- Paslon urut 2 Norsan-Krisantus : 158
- Paslon urut 3 Muda-Jakius : 14
- Tidak sah : 10
Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak :
- Paslon urut 1 Karolin-Erani : 169
- Paslon urut 2 Heri Saman-Vinsensius : 47
- Tidak sah : 7. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024 |
|
|---|
| LINK Pengumuman Hasil Pilkada Landak 2024, Cek Suara Karolin Margret Apakah Lanjut Periode 2? |
|
|---|
| Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Oleh KPU Landak, Karolin-Erani Raih 122.922 Suara |
|
|---|
| VIRAL Sekampung di Landak Pilih Golput di Pilkada 2024, 1 TPS Isi 238 Orang Tak Pakai Hak Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/alf-021224-pardosiiii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.