Pilkada Landak 2024

WARNING Cornelis Untuk Kader PDI Perjuangan yang Maju Pilkada Landak Tanpa Surat Tugas DPP

Menurut Bupati Landak dua periode itu, semestinya kader yang melakukan manuver keluar secara baik-baik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Anggota DPR RI Cornelis sekaligus Gubernur Kalbar Periode 2008-2018. Cornelis memberikan warning Untuk Kader PDI Perjuangan yang Maju Pilkada Landak Tanpa Surat Tugas DPP 

Menurut Cornelis, nerpolitik yang demokratis ada etika, ada uu, dan punya aturan.

"UU dalam partai politik adalah AD/ART, jadi ndak ada lagi mencla-mencle, rada-rudu,tes sana, tes sini.

Jadi tegak lurus, apapun yang diputuskan DPP harus kita jalankan. Kita melihatnya resah juga, seolah-olah kita diadu domba," katanya.

Dalam kesempatan ini, Cornelis juga menegaskan tentang Lasarus yang maju di Pilgub Kalbar.

Ia memastikan jika Lasarus berlaga, maka dari diharapkannya jangan ada isu yang menyebut Ketua DPD PDI Perjuangan 2019-2024 itu batal maju.

"Pak Lasarus tetap maju, statment sudah dibuat dimedia sosial. Baliho sudah terpasang di seluruh Kalimantan Barat. jadi beliau maju, jangan orang bilang tak maju, saya penanggung jawab di Kalbar," tutup Cornelis.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved