Berita Viral
DUDUK PERKARA Desi Apriani Cari Keadilan Usai kWh Listrik di Rumahnya Dicopot dan Denda Rp 57 Juta
"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya liha
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kepada media, manajemen Navara Residence turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu di antara konsumennya.
"Kami turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu konsumen kami. Ibu pemilik rumah (Desi Apriani) di Perumahan Subsidi Navara Residence Mempawah Blok A19," ujar Komisaris Utama Navara Residence, Abrar Solikhin.
Abrar mengatakan, pihak Navara Residence tentunya berharap permasalahan yang dihadapi bisa segera diselesaikan dengan baik.
"Semoga kWh meter yang dicabut bisa segera terpasang kembali. Serta kami juga sangat berharap semoga kepada pihak/oknum yang melakukan pelanggaran bisa diproses secara hukum dengan prinsip keadilan," harapnya.
Abrar menyampaikan, pihaknya tidak ada niat untuk menyalahkan ataupun melakukan pembelaan/pembenaran dari pihak Navara Residence.
"Press Release ini kami sampaikan untuk menjelaskan latar belakang, fakta dan menjawab dari pemberitaan yang viral beredar. Untuk selanjutnya biar masyarakat yang menilai," ujarnya.
Di tempat sama, Lawyer Resmi Navara, Sobirin, memberi masukan dan saran atas pemutusan kWh meter di perumahan Navara Residence.
• Penjelasan ULP PLN Mempawah Terkait Denda kWh Listrik Warga
"Menurut kami perlu adanya langkah-langkah dan kebijaksanaan dari manajemen PLN, yakni PLN Mempawah harus menindak tegas dalam menentukan siapa pelaku pencantolan
dan siapa yang harus membayar denda," jelasnya.
Selain itu, kata Sobirin, PLN Mempawah harus mereview Prosedur (SOP) dari awal hingga proses pemutusan kWh meter dari petugas P2TL PLN, apakah sudah memenuhi prosedur atau belum.
"Jika seandainya diduga ditemukan kesalahan prosedur (SOP) dari proses pemutusan kWh, maka sebaiknya PLN Mempawah mengakui dan bersedia untuk membatalkan
pemutusan kWh meter," harapnya.
Sebagai informasi, mengenai status kepemilikan rumah, per tanggal 29 November 2023, sudah resmi menjadi hak milik sepenuhnya Pemilik Rumah (Desi Apriani) berdasarkan Akad Jual Beli (AJB).
Kemudian telah diadakan serah-terima (Berita Acara Serah Terima/BAST) atas Tanah dan Bangunan dari Developer kepada Konsumen. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
berita viral hari ini
Berita Viral
ViralLokal
PLN
warga
denda
Meteran Listrik
pemilik rumah
kWh
Mempawah
developer
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 18 Juli 2024
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.