Berita Viral

DUDUK PERKARA Desi Apriani Cari Keadilan Usai kWh Listrik di Rumahnya Dicopot dan Denda Rp 57 Juta

"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya liha

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Desi Apriani, seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024 mencari keadilan setelah mengalami kejadian yang membuatnya dituntut harus membayar denda sebesar Rp 57 juta setelah meteran listrik rumahnya dicabut. 

Kepada media, manajemen Navara Residence turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu di antara konsumennya.

"Kami turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu konsumen kami. Ibu pemilik rumah (Desi Apriani) di Perumahan Subsidi Navara Residence Mempawah Blok A19," ujar Komisaris Utama Navara Residence, Abrar Solikhin.

Abrar mengatakan, pihak Navara Residence tentunya berharap permasalahan yang dihadapi bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Semoga kWh meter yang dicabut bisa segera terpasang kembali. Serta kami juga sangat berharap semoga kepada pihak/oknum yang melakukan pelanggaran bisa diproses secara hukum dengan prinsip keadilan," harapnya.

Abrar menyampaikan, pihaknya tidak ada niat untuk menyalahkan ataupun melakukan pembelaan/pembenaran dari pihak Navara Residence.

"Press Release ini kami sampaikan untuk menjelaskan latar belakang, fakta dan menjawab dari pemberitaan yang viral beredar. Untuk selanjutnya biar masyarakat yang menilai," ujarnya.

Di tempat sama, Lawyer Resmi Navara, Sobirin, memberi masukan dan saran atas pemutusan kWh meter di perumahan Navara Residence.

Penjelasan ULP PLN Mempawah Terkait Denda kWh Listrik Warga

"Menurut kami perlu adanya langkah-langkah dan kebijaksanaan dari manajemen PLN, yakni PLN Mempawah harus menindak tegas dalam menentukan siapa pelaku pencantolan
dan siapa yang harus membayar denda," jelasnya.

Selain itu, kata Sobirin, PLN Mempawah harus mereview Prosedur (SOP) dari awal hingga proses pemutusan kWh meter dari petugas P2TL PLN, apakah sudah memenuhi prosedur atau belum.

"Jika seandainya diduga ditemukan kesalahan prosedur (SOP) dari proses pemutusan kWh, maka sebaiknya PLN Mempawah mengakui dan bersedia untuk membatalkan
pemutusan kWh meter," harapnya.

Sebagai informasi, mengenai status kepemilikan rumah, per tanggal 29 November 2023, sudah resmi menjadi hak milik sepenuhnya Pemilik Rumah (Desi Apriani) berdasarkan Akad Jual Beli (AJB).

Kemudian telah diadakan serah-terima (Berita Acara Serah Terima/BAST) atas Tanah dan Bangunan dari Developer kepada Konsumen. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved