Berita Viral

Penjelasan ULP PLN Mempawah Terkait Denda kWh Listrik Warga

Rifki menyampaikan, sejauh ini baik pihak pelanggan maupun Developer sudah ada menghubungi dan membangun koordinasi dengan pihak PLN.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Manager ULP PLN Mempawah, Rifki Ardiyanto saat ditemui Tribun di ruangannya pada Kamis 18 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Manager ULP PLN Mempawah Rifki Ardiyanto memberikan penjelasan terkait pencabutan KWH (meteran listrik) dan denda sebesar Rp 57 juta di Perumahan Navara Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024.

"Jadi waktu itu ada tim Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pengecekan ke rumah pelanggan, khususnya waktu itu pas kebetulan di Perumahan Navara di temukan di salah satu Persil Pelanggan adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik," ujar Rifki.

"Nah, jadi pada saat itu ditemukan di lapangan berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter. Termasuk kategori P3 di PLN dan dendanya itu disesuaikan dengan kedapatan daya terpasang di lapangan sesuai SOP PLN dendanya memang sekitar Rp 57 juta rupiah," lanjut Rifki menjelaskan.

Rifki menyampaikan, sejauh ini baik pihak pelanggan maupun Developer sudah ada menghubungi dan membangun koordinasi dengan pihak PLN.

Sudah Gandeng LBH dan Kuasa Hukum, Jawaban PLN Tetap Sama Harus Bayar Denda Rp 57 Juta

"Kalau yang sudah dari pelanggan sama developer datang ke PLN sementara masih berupa koordinasi, berapa kali sudah datang ke PLN," ujar Rifki.

Rifki menyampaikan, pihak PLN sudah memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan maupun Developer terkait denda dan keringanan pembayaran.

"Sudah kami jelaskan juga ke si pemilik Persil waktu itu, dan saat itu pelanggan minta keringanan, dan keringanan yang bisa diberikan oleh PLN adalah berupa cicilan. Misalkan tiga kali atau enam kaki cicilan tiap bulan," ujar Rifki.

"Rp 57 juta itu berdasarkan temuan di lapangan. Jadi temuan di lapangan itu kan sambung langsung listrik, daya terpasang di Persil itu 5500, jadi sesuai SOP PLN memang temuan P3 di daya 5500 senilai 57 juta," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved