Berita Viral
DUDUK PERKARA Desi Apriani Cari Keadilan Usai kWh Listrik di Rumahnya Dicopot dan Denda Rp 57 Juta
"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya liha
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Desi Apriani, seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, mencari keadilan.
Ia harus membayar denda sebesar Rp 57 juta setelah kWh listrik (meteran listrik) rumahnya dicabut.
Kejadian itu bermula pada 2 Mei 2024, dan saat itu pihak PLN melakukan mencabut meteran listrik di rumah Desi Apriani yang mulai ia tempati sejak November 2023, karena diduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.
Desi Apriani kepada awak media menjelaskan, dirinya mengetahui meteran listriknya dicabut saat ia pulang ke rumah pada 3 Mei 2024 lalu.
"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya lihat kWh listrik saya sudah tidak ada, dan saat itu saya telfon Developer untuk menanyakan mengapa kWh saya bisa dicabut oleh PLN," ujar Desi.
• PLN Pontianak Rutin Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik
Desi menyampaikan, saat dirinya mengubungi pihak Developer, didapat informasi bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 memang ada pencabutan kWh oleh PLN, karena menemukan ada sambungan listrik di meteran rumah miliknya yang dilakukan oleh tukang (pekerja pembangunan perumahan).
"Setelah itu saya juga sempat mendatangi secara langsung pak Tukang untuk menanyakan hal tersebut, dan pak Tukang bercerita memang ada PLN datang karena ada sambungan listrik. Kemudian saya datang ke PLN untuk bertanya langsung apa penyebabnya, dan jawaban PLN sudah sesuai berita acara yang diserahkan, sedangkan saya tidak menerima berita acara tersebut, dan ternyata dititipkan ke admin developer perumahan," jelas Desi.
Mendengar jawaban pihak PLN, Desi kembali menemui pihak Developer untuk meminta berita acara pencabutan kWh listrik oleh PLN.
"Setelah dari PLN, saya datang lagi ke perumahan ketemu admin Developer untuk meminta berita acara tersebut, dan di berita acara itu ada tulisannya ada sambungan yang mempengaruhi tegangan PLN," jelasnya.
Tidak tinggal diam, Desi terus mencari keadilan untuk rumahnya, dan sesuatu hal yang tidak pernah dirinya perbuat atas dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.
"Saya terus melakukan upaya, dan saat datang lagi ke PLN untuk menanyakan apa solusi terbaiknya, info dari PLN harus bayar denda sebesar Rp 57 juta rupiah. Saya tanya kenapa sebesar itu dendanya, dijawab PLN karena daya listrik saya besar yakni 5500 kWh meter. Tapi kalau misalnya saat itu kWh daya listrik saya 450 atau 900 bisa jadi dendanya hanya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jadi sampai saat ini dari bulan Mei rumah saya tidak ada meteran listrik," jelas Desi.
• UMKM Binaan PLN Sabet Juara 2 UMKM Berprestasi Tingkat Kabupaten Kubu Raya Saat Perayaan HUT KKR
Pihak Perumahan Buka Suara
Pihak Perumahan Navara Residence Mempawah, buka suara atas viralnya pemberitaan mengenai adanya rumah warga di Kompleks Perumahan Navara yang dicabut kWh (meteran listrik) dan didenda sebesar Rp 57 juta oleh pihak PLN lantaran diduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.
Tanggapan secara langsung diberikan pihak Navara Residence bersama Insan Pers di Cafe Nordu , Jalan GM Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024 sore WIB.
Pihak manajemen Navara Residence dihadiri oleh Komisaris Utama Navara Residence Abrar Solikhin, Direktur Navara Residence Saktianto Nugroho Natomo, didampingi Lawyer Resmi Navara, Sobirin.
Kepada media, manajemen Navara Residence turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu di antara konsumennya.
"Kami turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa satu konsumen kami. Ibu pemilik rumah (Desi Apriani) di Perumahan Subsidi Navara Residence Mempawah Blok A19," ujar Komisaris Utama Navara Residence, Abrar Solikhin.
Abrar mengatakan, pihak Navara Residence tentunya berharap permasalahan yang dihadapi bisa segera diselesaikan dengan baik.
"Semoga kWh meter yang dicabut bisa segera terpasang kembali. Serta kami juga sangat berharap semoga kepada pihak/oknum yang melakukan pelanggaran bisa diproses secara hukum dengan prinsip keadilan," harapnya.
Abrar menyampaikan, pihaknya tidak ada niat untuk menyalahkan ataupun melakukan pembelaan/pembenaran dari pihak Navara Residence.
"Press Release ini kami sampaikan untuk menjelaskan latar belakang, fakta dan menjawab dari pemberitaan yang viral beredar. Untuk selanjutnya biar masyarakat yang menilai," ujarnya.
Di tempat sama, Lawyer Resmi Navara, Sobirin, memberi masukan dan saran atas pemutusan kWh meter di perumahan Navara Residence.
• Penjelasan ULP PLN Mempawah Terkait Denda kWh Listrik Warga
"Menurut kami perlu adanya langkah-langkah dan kebijaksanaan dari manajemen PLN, yakni PLN Mempawah harus menindak tegas dalam menentukan siapa pelaku pencantolan
dan siapa yang harus membayar denda," jelasnya.
Selain itu, kata Sobirin, PLN Mempawah harus mereview Prosedur (SOP) dari awal hingga proses pemutusan kWh meter dari petugas P2TL PLN, apakah sudah memenuhi prosedur atau belum.
"Jika seandainya diduga ditemukan kesalahan prosedur (SOP) dari proses pemutusan kWh, maka sebaiknya PLN Mempawah mengakui dan bersedia untuk membatalkan
pemutusan kWh meter," harapnya.
Sebagai informasi, mengenai status kepemilikan rumah, per tanggal 29 November 2023, sudah resmi menjadi hak milik sepenuhnya Pemilik Rumah (Desi Apriani) berdasarkan Akad Jual Beli (AJB).
Kemudian telah diadakan serah-terima (Berita Acara Serah Terima/BAST) atas Tanah dan Bangunan dari Developer kepada Konsumen. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
berita viral hari ini
Berita Viral
ViralLokal
PLN
warga
denda
Meteran Listrik
pemilik rumah
kWh
Mempawah
developer
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 18 Juli 2024
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.