Berita Viral

DUDUK PERKARA Desi Apriani Cari Keadilan Usai kWh Listrik di Rumahnya Dicopot dan Denda Rp 57 Juta

"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya liha

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Desi Apriani, seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024 mencari keadilan setelah mengalami kejadian yang membuatnya dituntut harus membayar denda sebesar Rp 57 juta setelah meteran listrik rumahnya dicabut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Desi Apriani, seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, mencari keadilan.

Ia harus membayar denda sebesar Rp 57 juta setelah kWh listrik (meteran listrik) rumahnya dicabut.

Kejadian itu bermula pada 2 Mei 2024, dan saat itu pihak PLN melakukan mencabut meteran listrik di rumah Desi Apriani yang mulai ia tempati sejak November 2023, karena diduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.

Desi Apriani kepada awak media menjelaskan, dirinya mengetahui meteran listriknya dicabut saat ia pulang ke rumah pada 3 Mei 2024 lalu.

"Saya balek rumah pada tanggal 3 Mei 2024 malam, saat saya mau hidupkan lampu saya heran karena lampu tidak bisa hidup. Lalu saya keluar dan saya lihat kWh listrik saya sudah tidak ada, dan saat itu saya telfon Developer untuk menanyakan mengapa kWh saya bisa dicabut oleh PLN," ujar Desi.

PLN Pontianak Rutin Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

Desi menyampaikan, saat dirinya mengubungi pihak Developer, didapat informasi bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 memang ada pencabutan kWh oleh PLN, karena menemukan ada sambungan listrik di meteran rumah miliknya yang dilakukan oleh tukang (pekerja pembangunan perumahan).

"Setelah itu saya juga sempat mendatangi secara langsung pak Tukang untuk menanyakan hal tersebut, dan pak Tukang bercerita memang ada PLN datang karena ada sambungan listrik. Kemudian saya datang ke PLN untuk bertanya langsung apa penyebabnya, dan jawaban PLN sudah sesuai berita acara yang diserahkan, sedangkan saya tidak menerima berita acara tersebut, dan ternyata dititipkan ke admin developer perumahan," jelas Desi.

Mendengar jawaban pihak PLN, Desi kembali menemui pihak Developer untuk meminta berita acara pencabutan kWh listrik oleh PLN.

"Setelah dari PLN, saya datang lagi ke perumahan ketemu admin Developer untuk meminta berita acara tersebut, dan di berita acara itu ada tulisannya ada sambungan yang mempengaruhi tegangan PLN," jelasnya.

Tidak tinggal diam, Desi terus mencari keadilan untuk rumahnya, dan sesuatu hal yang tidak pernah dirinya perbuat atas dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.

"Saya terus melakukan upaya, dan saat datang lagi ke PLN untuk menanyakan apa solusi terbaiknya, info dari PLN harus bayar denda sebesar Rp 57 juta rupiah. Saya tanya kenapa sebesar itu dendanya, dijawab PLN karena daya listrik saya besar yakni 5500 kWh meter. Tapi kalau misalnya saat itu kWh daya listrik saya 450 atau 900 bisa jadi dendanya hanya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jadi sampai saat ini dari bulan Mei rumah saya tidak ada meteran listrik," jelas Desi. 

UMKM Binaan PLN Sabet Juara 2 UMKM Berprestasi Tingkat Kabupaten Kubu Raya Saat Perayaan HUT KKR

Pihak Perumahan Buka Suara

Pihak Perumahan Navara Residence Mempawah, buka suara atas viralnya pemberitaan mengenai adanya rumah warga di Kompleks Perumahan Navara yang dicabut kWh (meteran listrik) dan didenda sebesar Rp 57 juta oleh pihak PLN lantaran diduga adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik berupa sambung langsung tidak lewat kWh meter.

Tanggapan secara langsung diberikan pihak Navara Residence bersama Insan Pers di Cafe Nordu , Jalan GM Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024 sore WIB.

Pihak manajemen Navara Residence dihadiri oleh Komisaris Utama Navara Residence Abrar Solikhin, Direktur Navara Residence Saktianto Nugroho Natomo, didampingi Lawyer Resmi Navara, Sobirin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved