Info Stimulus

Penyebab Dana PIP Juli-Agustus 2024 Tak Lagi Cair! Cek Saldo Masuk KKS Penerima Manfaat Sekarang

Berikut penyebab dana PIP tak lagi cair dan diterima oleh penerimanya dibulan Juli-Agustus 2024. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bantuan sosial PIP Kemdikbud 2024 untuk 18 juta siswa penerima manfaat-Siwa penerima manfaat wajib untuk mengaktifkan rekening SimPel mereka sebelum dana PIP Cair, Apabila tidak dilakukan aktivasi maka bisa berdampak pada bantuan tidak akan disalurkan kepada penerima manfaat itu sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi penyebab dana PIP tak lagi cair dan diterima oleh penerimanya dibulan Juli-Agustus 2024. 

Dilansir TribunPontianak.co.id dari kanal youtube Dunia Bansos , berbagai bantuan sosial baik bantuan reguler atau bantuan tambahan terus disalurkan.

Salah satunya ada bantuan khusus para pelajar aktif yang terdaftar di Dapodik.

Bansos tersebut adalah program Indonesia pintar (PIP) tahun 2024 yang kembali dicairkan untuk tahap kedua.

Bagi para siswa yang sudah mengaktivasi rekening SimPelnya di bulan April dan Mei.

Dapat mulai mengecek apakah dana bantuan PIP-nya sudah diterima atau belum di rekeningnya.

Cara mengeceknya mudah dengan cek langsung di ATM bank penyalur atau melihatnya di laman pip.kemdikbud.go.id.

Bagi para siswa yang belum mengaktivasi rekening SimPelnya untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Namun, Jika tidak mengaktivasi rekening maka saldo Bansos PIP tidak dapat diterima dan saldo akan hangus.

Serta status sebagai penerima bantuan PIP akan dihentikan dan tidak akan menerimanya lagi hingga bulan Agustus 2024 mendatang. 

Bantuan PKH dan BPNT Periode Juli-Agustus Telah Cair di KKS Milik KPM, Benarkah Kabar Tersebut?

Pemerintah telah memperpanjang waktu untuk aktivasi rekening sampai tanggal 31 Juli 2024.

Selain karena tidak mengaktivasi rekening SimPel ada alasan lain yang menyebabkan dana bantuan PIP tidak cair.

Alasannya yaitu penerima PIP tersebut sudah tidak lagi terdaftar di data DTKS.

Syarat utama untuk dapat menerima Bansos jenis apapun dari pemerintah adalah harus terdaftar dalam data DTKS.

Jika nama seorang KPM sudah dihapus dari data DTKS maka semua jenis Bansos yang sebelumnya diterima akan distop.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved