DPRD Kota Pontianak

DPRD Pontianak Sangat Mendukung Kebijakan Pemerintah Melarang Penjual Rokok Dekat Sekolah

"Saya menyambut positif dan mendukung, untuk meminimalisir siswa untuk tidak merokok," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 12 Juli 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah berencana akan melarang pedagang rokok berjualan dengan jarak 200 meter dari bangunan sekolah.

Wacana ini tertuang pada draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Untuk itu, Anggota DPRD Kota Pontianak Husin siap mendukung adanya wacana aturan tersebut.

"Saya menyambut positif dan mendukung, untuk meminimalisir siswa untuk tidak merokok," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 12 Juli 2024.

Orang Tua Murid Sambut Baik Wacana Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson juga menyambut positif dan siap mendukung.

"Saya mendukung bahwa penjualan rokok ini memang harus jauh dari tempat-tempat pendidikan," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.

Karena menurutnya, rokok juga menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam angka kesakitan dan kematian. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved