Orang Tua Murid Sambut Baik Wacana Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah

"Kalau bisa penjual itu diingatkan untuk tidak berjualan rokok dengan jarak yang ditentukan," kata Mat Thohir orang tua murid yang mendaftarkan anakny

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi rokok tembakau dan elektrik. Merujuk pada draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah berencana akan melarang pedagang rokok berjualan di jarak 200 meter dari sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Merujuk pada draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah berencana akan melarang pedagang rokok berjualan di jarak 200 meter dari sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Kalimantan Barat dan Pihak Sekolah di Pontianak menyambut baik dan siap mendukung aturan tersebut. Bahkan, sejumlah orang tua murid juga turut memberikan komentar.

"Kalau bisa penjual itu diingatkan untuk tidak berjualan rokok dengan jarak yang ditentukan," kata Mat Thohir orang tua murid yang mendaftarkan anaknya di SMPN 5 Pontianak.

Larangan Berjualan Rokok di Dekat Sekolah, Rita Sebut Sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015

Kendati demikian ia juga meminta agar pemerintah dapat mengambil keputusan dengan sangat baik dan tak merugikan salah satu pihak.

"Kalau pun memang masih harus menjual ya gak papa, cuma untuk anak sekolah kalau bisa jangan dilayani," jelasnya.

Disampaikan pula oleh Agus Supono yang menyambut positif wacana tersebut selaku orang tua murid.

"Bagus aja sih, cuma ya memang harus betul-betul. Karna kan anak-anak ini kadang kita tak tau bagaimana dia di sekolah atau diluar. Jadi harus benar-benar, tidak hanya yang jualan aja tapi kita orang tua juga harus menyampaikan sama anaknya," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved