Pemusnahan Barang Bukti
Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Orjen TNI Akan Beri Tuntutan Mati dan Pecat
"Di pengadilan, bila jelas terbukti, oknum anggota melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hukumannya maksimal, bisa mati dan yang pasti dipeca
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oditur Jenderal TNI, Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho menegaskan akan memberikan tuntutan maksimal kepada anggota TNI yang melakukan perbuatan Pidana, khususnya narkoba.
Hal itu ia katakan saat hadir pada pemusnahan barang bukti pidana dari anggota TNI di Oditurat Militer II-06 Pontianak, dimana pada pemusnahan, terdapat 21 Kg sabu yang dimusnakah.
"Penyalahgunaan narkoba, mulai dari pemakai, memiliki, pengedar, apabila dilakukan oleh oknum prajurit TNI kami dapat yakinkan, bahwa kami Oditurat, kita akan melakukan tindakan yang sangat tegas, tuntutan dari kami pasti maksimal, hukuman mati atau sesuai hukuman maksimal sesuai undang undang nomor 35 tahun 2009," tegas Orjen TNI Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
• Pangdam Iwan Setiawan Tegaskan Akan Pecat Prajuritnya yang Terlibat Tindak Pidana
Ia mengatakan tuntutan dari Oditur terkait narkoba selalu sejalan dengan putusan dari pengadilan Militer.
"Di pengadilan, bila jelas terbukti, oknum anggota melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hukumannya maksimal, bisa mati dan yang pasti dipecat dari TNI," jelasnya.
Kepada seluruh prajurit TNI, ia Berpesan untuk tidak mencoba terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, karena pihaknya pasti akan memberikan tuntutan maksimal dan menuntut pelaku dipecat dari TNI.
"Oditur TNI pasti akan melakukan tuntutan maksimal, Mati dan yang pasti di pecat dari TNI," Tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.