Pemusnahan Barang Bukti

BREAKING NEWS - Oditurat Militer Pontianak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Oknum TNI

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati memaparkan berang bukti yang dimusnahka berasal dari tindak pidana prajurit TNI se

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pemusnahan berbagai barang bukti pidana TNI yang ditangani Oditurat Militer II - 06 Pontianak, Kamis 4 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oditurat Militer II -06 Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oknum TNI, kamis 4 Juli 2024.

Bertempat di halaman kantor Oditurat Militer Pontianak jalan Gusti Sulunglelanang, pemusnahan ini dihadiri langsung Pangdam XII Tanjungpura, Orjen TNI Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Oditurat Militer II -06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati, Kajati Kalbar, serta sejumlah pejabat terkait.

Pada pemusnahan ini, lebih dari 21 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan racun rumput.

Lalu, barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan palu.

Kemudian, berbagai barang bukti lain ada yang dipotong menggunakan Gerindra, serta ada yang dibakar.

Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota Tangkap Tersangka Pencurian Dua HP di Kost Bunda

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati memaparkan berang bukti yang dimusnahka berasal dari tindak pidana prajurit TNI sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan jumlah 30 kasus, 26 kasus dijajaran TNI AD, 3 di TNI Angkat Laut, dan 1 di jajaran TNI Angkatan Udara.

Dari jumlah tersebut, kasus paling banyak merupakan kasus narkotika, kemudian ada diantaranya kasus pembunuhan, dan kasus peredaran uang palsu.

"Barang bukti ini berasal dari perkara tahun 2019 sampai 2024, dan ini kasus menonjol, 30 kasus, 26 dari jajaran TNI AD, 3 dari TNI Angkatan laut dan 1 TNI Angkatan Udara," ungkap Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak.

Pada kasus narkotika, ia mengungkapkan kasus paling menonjol di lakukan Serka Adinda Mayrindra yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 20 Kg.

Lalu, ada pula kasus pembunuhan yang dilakukan Prada Yuandi, dimana Pelaku membunuh tunangannya di Kabupaten Sambas pada tahun 2022 lalu hingga akhirnya terungkap di 2023. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved