Pemusnahan Barang Bukti
Pangdam Iwan Setiawan Tegaskan Akan Pecat Prajuritnya yang Terlibat Tindak Pidana
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan dirinya tidak akan segan - segan menindak tegas anggota TNI yang berbuat salah terlebih
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berbagai barang bukti tindak pidana dari oknum TNI dimusnahkan Oditurat Militer II -06 Pontianak pada Kamis 4 juli 2024.
Total terdapat 30 Kasus, dengan kasus terbanyak kasus narkotika, lalu ada kasus pembunuhan, hingga peredaran uang palsu.
Barang bukti narkotika lebih dari 21 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan racun rumput dan pembersih lantai, lalu ada yang dibakar dan di potong.
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan dirinya tidak akan segan - segan menindak tegas anggota TNI yang berbuat salah terlebih pidana.
• BREAKING NEWS - Oditurat Militer Pontianak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Oknum TNI
Khusus narkotika, ia tegaskan akan diberikan ancaman maksimal dan pasti dipecat.
"Dengan pemusnahan ini, ini merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak ragu - ragu, baik kepada oknum TNI, dan seluruh orang yang menyalahgunakan narkoba," tegasnya.
Pada 2021 ia mengungkapkan di jajaran Kodam XII Tanjungpura yang meliputi Kalbar dan Kalteng terdapat 10 perkara pidana yang dilakukan oknum TNI.
Lalu di 2022 terdapat 9 perkara, dan 2023 terdapat 5 perkara.
"Ini bukti nyata, tidak hanya pengedar yang ditindak, anggota TNI yang menggunakan juga ditindak, ada yang dipidana seumur hidup, 8, tahun, 6 tahun, 4 tahun, sesuai tingkatan kejahatannya, dan pasti di pecat," jelasnya.
"Ini merupakan contoh nyata, terbuka bagi seluruh anggota TNI, dan masyarakat, bahwa kita tegas melawan Narkotika," tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.