Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Kadis LH Pontianak Sebut Sampah Anorganik Jadi Persolan Serius

Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pembagian bantuan wadah pembungkus daging kurban ramah lingkungan (besek)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak saat membagikan besek untuk pembagian daging kurban pada momentum Idul Adha 2024 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono mengungkapkan pada tahun 2023 pihaknya mencatat Kota Pontianak menghasilkan sampah rata-rata hingga 441,88 ton dalam setiap harinya.

Jumlah timbulan tersebut dihasilkan baik yang berasal dari sampah organik, dan anorganik, maupun lain-lainnya.

Khusus mengenai sampah anorganik, Ia mengatakan memang menjadi permasalahan yang sangat serius, khususnya pada plastik sekali pakai seperti plastik kresek.

"Para ahli mengatakan bahwa Indonesia dapat mengkonsumsi plastik sebanyak 1 juta pada setiap detiknya, dan hanya 5 persen yang di daur ulang," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 3 Juli 2024.

Sedangkan di Kota Pontianak sendiri, kata dia, belum dapat dipastikan berapa banyak jumlah plastik kresek yang digunakan oleh masyarakat ataupun pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mengurangi penambahan jumlah timbulan sampah plastik kresek yang ada di Kota Pontianak, Pemerintah daerah melalu Dinas Lingkungan Hidup melakukan upaya seperti melakukan sosialisasi dan edukasi, menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengeluarkan surat edaran mengenai rapat tanpa kemasan plastik, dan baru-baru ini mengeluarkan surat edaran Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pembagian bantuan wadah pembungkus daging kurban ramah lingkungan (besek) ke 6 Masjid di masing-masing kecamatan sebagai masjid percontohan dalam upaya pengurangan sampah plastik.

18 Ton Sampah Perhari, Pemda Kapuas Hulu Rencana Pindahkan TPA

"Dari 6 masjid tersebut terdata ada kurang lebih 1500 orang penerima daging kurban yang menggunakan wadah ramah lingkungan," ucapnya.

"Angka tersebut masih relatif sedikit, namun jika terus dilakukan sosialisasi maka akan menjadi perubahan yang besar kemudian hari," imbuhnya.

Lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pengolahan sampah plastik kresek menjadi Bahan Bakar Alternatif yang setara dengan bensin, solar, dan minyak tanah.

"Dalam 1 minggu, dapat mengolah sampah plastik kresek sebanyak 80 - 140 Kg dengan presentasi bahan bakar yang dihasilkan sebesar 70 - 90 persen dari bahan baku yang digunakan," ungkapnya.

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Plastik Sedunia yang jatuh tepat hari ini, Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi bersama Forum Komunitas Hijau akan melakukan edukasi dan membagikan tas guna ulang di ritel agar dapat digunakan sebagai tas belanja oleh masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga, kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan plastik sekali pakai agar dapat mengurangi jumlah timbunan dan dampak negatif dari sampah plastik.

Ia menjelaskan Kota Pontianak juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 39 huruf a yang mengatur tentang orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.

"Pengenaan denda tersebut dilakukan terlebih dahulu dengan mekanisme pengamanan identitas sampai dengan dipenuhinya sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

"Pengamanan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda," tukasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved