Public Service

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2024 Hanya Download Aplikasi SINAR, Berapa Biayanya?

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis.

Editor: Peggy Dania
Digitalkorlantas polri
Ilustrasi aplikasi SINAR untuk perpanjangan dan pembuatan SIM online tahum 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara memperpanjang masa berlaku SIM C dan SIM A secara online beserta besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon perpanjang SIM. 

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sajikan pada artikel ini khusus membahas SIM C dan SIM A.

Kedua SIM dengan golongan yang kami sebutkan diatas untuk kendaraan sepeda motor SIM C dan SIM A kendaraan roda empat yakni mobil atau sejenisnya yang masuk dalam kriteria. 

Adapun SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Informasi Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2024!


Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Selanjutynya Syarat Perpanjangan SIM 2024 dikutip dari Tribunnews.com 

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).

Segera Download Aplikasi Untuk Perpanjangan SIM Online Dirumah, Segini Biayanya!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved