Berita Viral

Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024

Resmi berlaku IKD sebagai pengganti data identitas kependudukan per Juli 2024 sebagai dokumen hingga syarat mengurus administrasi negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024. 

- Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif

- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Pilih "Scan QR Code" (petugas akan melakukan pindai)

- Cek email terdaftar untuk mengaktifkan kode aktivasi IKD

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan personal identification number (PIN) sesuai kode aktivasi yang diterima di email

- Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan.

Nantinya, masyarakat dapat mengubah PIN untuk mengakses IKD dengan nomor sesuai keinginan masing-masing.

Viral Media Sosial

Unggahan yang menginformasikan aturan baru untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan, ramai di media sosial.

Informasi tersebut diunggah di media sosial Facebook oleh akun Yustina Ta** Ina, Kamis (20/6/2024) siang.

Pengunggah menuliskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta, wajib mengunduh IKD.

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

"Yang mau urus surat, KTP, akte, KIA, KK, Dispenduk wajib mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) peraturan baru sekarang ya," tulisnya.

"Karna mulai bulan juli data fisik tidak berlaku lagi, jadi data sdh lewat aplikasi IKD," sambungnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved