Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Daftar kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Juli 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Juli 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.

Larangan mobil dan motro isi Pertalite itu berdasarkan beleid terbaru yang tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Terbaru, pemerintah tengah mempersiapkan peresmian aturan tersebut.

Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut mengatur pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Adapun aturan itu tentang BBM Subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.

Pengguna yang kendaraannya memakai bensin bersubsidi itu berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya.

Alasan Harga BBM Akan Naik Per 1 Juli 2024

Seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif.

"Dilihat dari cc, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," jelasnya dikutip dari Kontan.co.id.

Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dengan begitu, ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.

Sebagai informasi, saat ini Pertalite dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.

Harga tersebut berlaku sejak kenaikannya terakhir pada 3 September 2022, sebelumnya Rp 7.650 per liter.

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Adapun jenis kendaran yang dilarang untuk Mobil yang dilarang isi bensin Pertalite mulai dari kapasitas mesin di atas 1.400cc.

Sementara aturan larangan juga berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin mulai 250cc.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved