Berita Viral

Resmi Mulai Senin! Cara Dapat EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP Per 30 Juni 2024

Minggu 30 Juni 2024 menjadi batas terakhir bagi peseryta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Resmi Mulai Senin! Cara Dapat EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP Per 30 Juni 2024. 

- Sebaliknya, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak

- Kemudian, masukkan kode verifikasi

- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Tanpa mendatangi kantor pajak, wajib pajak yang sudah mengantongi EFIN dapat segera memadankan NIK dan NPWP secara online sebelum 30 Juni 2024.

Berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

- Buka laman www.pajak.go.id

Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi

Masukkan NPWP 15 digit, EFIN, dan kode keamanan, kemudian klik "Submit'

Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga

- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Resmi Berlaku Per 1 Juli 2024! Cara Mudah dan Cepat Padankan NIK KTP jadi NPWP

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved