Berita Viral
Resmi Mulai Senin! Cara Dapat EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP Per 30 Juni 2024
Minggu 30 Juni 2024 menjadi batas terakhir bagi peseryta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.
- Sebaliknya, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak
- Kemudian, masukkan kode verifikasi
- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.
Tanpa mendatangi kantor pajak, wajib pajak yang sudah mengantongi EFIN dapat segera memadankan NIK dan NPWP secara online sebelum 30 Juni 2024.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi
Masukkan NPWP 15 digit, EFIN, dan kode keamanan, kemudian klik "Submit'
Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
• Resmi Berlaku Per 1 Juli 2024! Cara Mudah dan Cepat Padankan NIK KTP jadi NPWP
Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.