Berita Viral

Resmi Mulai Senin! Cara Dapat EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP Per 30 Juni 2024

Minggu 30 Juni 2024 menjadi batas terakhir bagi peseryta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Resmi Mulai Senin! Cara Dapat EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP Per 30 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minggu 30 Juni 2024 menjadi batas terakhir bagi peseryta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.

Wajib pajak memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu ini, 30 Juni 2024.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Namun, sebelum memadankan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memiliki nomor EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Resmi Naik! Biaya Tarik Tunai BCA jadi Rp 4.000 per 5 Juli 2024, Cek Beda Tarif via ATM

Cara mendapatkan EFIN online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Berikut cara mendapatkan EFIN online:

1. Media sosial DJP

Cara mendapatkan EFIN secara online dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui media sosial DJP Kemenkeu atau KPP Pratama di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Biasanya, akun resmi KPP Pratama terutama Instagram ditandai dengan "@pajak" diikuti nama daerah, seperti "@pajaktegal".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved