12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak

Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pontianak Anita Ani Sofian meminta para orang tua untuk lebih peka dalam mendampingi anak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Ilustrasi judi online dan anak di bawah 10 tahun. 12 persen anak di bawah 10 tahun disebut terpapar judi online. 

Pengawasan dalam arti memahami kegiatan setiap anak saat menggunakan media sosial.

"Demi kemajuan masa depan anak-anak kita, kita harus bisa memeriksa Gawai anak-anak kita. Jadi tidak hanya di sekolah tetapi juga dari rumah sendiri sudah diamati perilaku anak-anak kita. Jika diperbolehkan juga, kami ingin guru-guru ikut mengawasi Gawai yang dimiliki pelajar, tetapi tidak bisa karena terhalang aturan," ujarnya usai membuka Sosialisasi Pengawasan Penyalahgunaan Gawai dan Media Sosial, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Kamis 27 Juni 2024.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Bocah Ditemukan Tergantung di Sepakat I, Buruh Kritis Tersetrum Sepakat 2

Menurut Ani melalui ponsel cerdas, banyak ilmu positif yang bisa diserap anak-anak, di saat yang sama informasi negatif juga bertebaran.

Fungsi guru dan orang tua adalah memberikan benteng bagi anak-anak pelajar agar dapat menyaring setiap informasi.

Namun diakuinya sisi negatifnya juga banyak, satu diantaranya picu kekerasan terhadap anak.

"Saya menyaksikan perilaku menyimpang di dunia nyata, karena terlalu banyak menyimak informasi negatif dan terlalu banyak menerima stimulasi tayangan-tayangan di Gawai," kata Pj Wali Kota.

"Tantangan ke depan semakin berat. Saya mengimbau, jangan sampai karena Gawai, anak-anak pelajar saling berkonflik. KPAD Kota Pontianak bisa berbagi tips dan cara komunikasi antara anak dan orang tua agar anak-anak punya penyaring informasi mandiri," ujarnya.

KPAD Soroti Penyalahgunaan Gawai

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati mengatakan maraknya judi online dan prostitusi melibatkan anak bermuara pada satu sumber, yaitu penyalahgunaan Gawai dan media sosial.

Hal ini sampaikan saat Sosialisasi Pengawasan Penyalahgunaan Gawai dan Media Sosial, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Kamis 27 Juni 2024.

Namun, fakta di lapangan, guru-guru selama ini tidak bisa membuka Gawai anak-anak karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE, yang menyebut isi Gawai anak-anak bersifat privasi.

"Untuk itu kami berpikir bahwa perlu kiranya melakukan tindakan preventif. Bagaimana guru bisa mengawasi di sekolah jika isi Gawai tidak diperbolehkan dibuka. Melalui kegiatan ini kami ingin menjalin informasi dan meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Pontianak untuk agar guru diberi dukungan moril," katanya.

Menjelang tahun ajaran baru, Niyah ingin antara orang tua dan siswa memiliki pemahaman yang sama terhadap kekerasan anak akibat penyalahgunaan Gawai dan media sosial.

"Mengingat tahun ini sudah memasuki tahun ajaran baru, sekarang masih masa libur setelah berbagi rapor. Kami berharap di tahun ajaran baru nanti, orang tua dan siswa memiliki keinginan yang sama, bahwa kegiatan pencegahan hanya berada di hilir saja," ujarnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved