Raperda Pertanggungjawaban APBD Pontianak 2023, Pemkot Gelar Bimtek Laporan Bantuan Keuangan
Dalam penyampaiannya, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024 kemarin.
“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023.
Antara lain laporan realisasi anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: BMKG Gelar OMC di 5 Provinsi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen.
Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.
“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 miliar, realisasinya di angka Rp111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 persen.
“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutupnya.
• Laporan Bantuan Keuangan Wajib, PJ Wako Pontianak Sebut Parpol yang Langgar Ketentuan Akan Disanksi
Pemkot Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan di Hotel Orchardz Perdana, Selasa 25 Juni 2024.
Bupati Ketapang Siap Kawal Pembentukan 3 DOB, Harap Disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar |
![]() |
---|
CEK PIP Kemendikbud Go Id 2025 Terbaru, Cek Penyebab Kenapa PIP Tahun 2025 Belum Cair |
![]() |
---|
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Kehadiran ISP Baru Disambut Positif Pemkot Pontianak : Dorong Akses IT dan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Bahasan Lantik Dewan Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Harap Jadi Mitra Strategis Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.