Insiden di Tempat Gym
Periksa 10 Saksi, Polisi Temukan Dugaan Kelalaian Pemilik Gym
"Sejak menjadi member, saksi ini sering melihat jendela terbuka. dan memang jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas. Dari pemili
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menemukan dugaan kelalaian pemilik Gym pada kasus jatuhnya Fathiya Nur Eka (22) dari lantai 3 KGym, jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak, pada 18 Juni 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati setelah melakukan pemeriksaan 10 saksi dan olah TKP.
10 saksi yang telah diperiksa polisi yakni orang tua dan adik korban, pemilik gym, sejumlah personal trainer, pegawai di Kgym, serta wanita yang membuka jendela lantai 3.
Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita yang membuka jendela, Kompol Antonius mengungkapkan wanita itu mengaku telah menjadi member gym sejak april 2024.
"Sejak menjadi member, saksi ini sering melihat jendela terbuka. dan memang jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas. Dari pemilik Kgym menyatakan bahwa jendela tersebut hanya untuk membersihkan AC dan bangunan luarnya, namun tidak ada upaya memberikan stiker atau larangan, yang dapat meminimalisir orang untuk membuka jendela, dan jendela tidak dikunci, sehingga siapapun itu bisa dibuka," papar Kompol Antonius.
Wanita yang membuka jendela mengaku kepada polisi bahwa tidak ada imbauan atau peringatan dari personal trainer serta pegawai lainnya di Kgym agar tidak membuka jendela.
• Tingkatkan Status ke Penyidikan, Polresta Pontianak Bakal Tetapkan Tersangka
"Sehingga dia membuka jendela karena sudah kebiasaan seperti itu," imbuhnya.
Lebih jauh, Kompol Antonius mengungkapkan pemilik diketahui tidak berupaya untuk merubah posisi treadmill, mengubah jendela, posisi jendela, maupun memberikan tralis atau penggalang di jendela.
"Pernah dipasangi stiker peringatan oleh pemilik, namun karena air, dan suhu, sehingga terkelupas, namun tidak ada upaya kembali untuk menempel kembali. Lalu tidak ada upaya juga untuk mengunci jendela," jelasnya.
Kemudian, terkait posisi treadmill yang membelakangi jendela, berdasarkan pengakuan pemilik hal untuk menjaga estetika.
"Dari si pemilik yang memang menempatkan seperti itu, dengan alasan estetika, karena pemain treadmill bila menghadap ke jendela dia tidak bisa melihat suasana lebih bagus karena memang tertutup panel," tegasnya.
Dari fakta - fakta tersebut, iapun menegaskan bahwa ada dugaan kelalain hingga menyebabkan meninggalnya seseorang dalam kasus ini.
"Seperti yang kita sampaikan diawal, bahwa ada dugaan kelalaian, karena tidak melakukan upaya - upaya yang saya sebutkan tadi," jelasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Insiden di Tempat Gym
saksi
gym
Antonius Trias Kuncorojati
Kompol
Kasat Reskrim
Polres
TribunBreakingNews
Running News
Pontianak
Polresta
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 24 Juni 2024
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
![]() |
---|
Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.