Insiden di Tempat Gym

Periksa 10 Saksi, Polisi Temukan Dugaan Kelalaian Pemilik Gym

"Sejak menjadi member, saksi ini sering melihat jendela terbuka. dan memang jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas. Dari pemili

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberimu keterangan terkait perkembangan kasus jatuhnya wanita dari tempat Gym di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak. Senin 24 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menemukan dugaan kelalaian pemilik Gym pada kasus jatuhnya Fathiya Nur Eka (22) dari lantai 3 KGym, jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak, pada 18 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati setelah melakukan pemeriksaan 10 saksi dan olah TKP.

10 saksi yang telah diperiksa polisi yakni orang tua dan adik korban, pemilik gym, sejumlah personal trainer, pegawai di Kgym, serta wanita yang membuka jendela lantai 3.

Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita yang membuka jendela, Kompol Antonius mengungkapkan wanita itu mengaku telah menjadi member gym sejak april 2024.

"Sejak menjadi member, saksi ini sering melihat jendela terbuka. dan memang jendela itu digunakan sebagai sirkulasi dengan akses terbatas. Dari pemilik Kgym menyatakan bahwa jendela tersebut hanya untuk membersihkan AC dan bangunan luarnya, namun tidak ada upaya memberikan stiker atau larangan, yang dapat meminimalisir orang untuk membuka jendela, dan jendela tidak dikunci, sehingga siapapun itu bisa dibuka," papar Kompol Antonius.

Wanita yang membuka jendela mengaku kepada polisi bahwa tidak ada imbauan atau peringatan dari personal trainer serta pegawai lainnya di Kgym agar tidak membuka jendela.

Tingkatkan Status ke Penyidikan, Polresta Pontianak Bakal Tetapkan Tersangka

"Sehingga dia membuka jendela karena sudah kebiasaan seperti itu," imbuhnya.

Lebih jauh, Kompol Antonius mengungkapkan pemilik diketahui tidak berupaya untuk merubah posisi treadmill, mengubah jendela, posisi jendela, maupun memberikan tralis atau penggalang di jendela.

"Pernah dipasangi stiker peringatan oleh pemilik, namun karena air, dan suhu, sehingga terkelupas, namun tidak ada upaya kembali untuk menempel kembali. Lalu tidak ada upaya juga untuk mengunci jendela," jelasnya.

Kemudian, terkait posisi treadmill yang membelakangi jendela, berdasarkan pengakuan pemilik hal untuk menjaga estetika.

"Dari si pemilik yang memang menempatkan seperti itu, dengan alasan estetika, karena pemain treadmill bila menghadap ke jendela dia tidak bisa melihat suasana lebih bagus karena memang tertutup panel," tegasnya.

Dari fakta - fakta tersebut, iapun menegaskan bahwa ada dugaan kelalain hingga menyebabkan meninggalnya seseorang dalam kasus ini.

"Seperti yang kita sampaikan diawal, bahwa ada dugaan kelalaian, karena tidak melakukan upaya - upaya yang saya sebutkan tadi," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved