Cegah Laka Lantas, Harisson Ingatkan Kepala Daerah di Kalbar untuk Pengawasan Uji KIR Kendaraan

Maka dari itu, ia juga meminta kepada Bupati dan Walikota di Kalbar, untuk memperhatikan melalui pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap, ke

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Gubernur Kalbar, Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan kepada seluruh pemilik armada baik angkutan manusia seperti mini bus, bus maupun angkutan barang seperti truk dan pick up, terkait pentingnya melakukan Uji KIR Kendaraan secara berkala.

Harisson mengatakan bahwa untuk kewenangan Uji KIR ada ditingkat Kabupaten Kota, yang biasanya wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Jadi Uji Kir ini diharuskan, pada saat Uji Kir inilah kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak,” ujarnya, Rabu 12 Juni 2024.

Maka dari itu, ia juga meminta kepada Bupati dan Walikota di Kalbar, untuk memperhatikan melalui pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap, ketertiban armada angkutan manusia, maupun angkutan barang ditiap kabupaten kota, dalam melakukan Uji Kir.

Jelang Idul Adha, Pj Gubernur Harisson Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden dan Pemprov

“Jadi jangan sampai lalai mengenai Uji Kir ini, karena dampaknya bisa membahayakan pengendara lain di jalan, maupun yang mengendarai armada tersebut serta penumpang di dalamnya,” tegas Harisson.

Maka dari itu, Harisson menekankan agar kabupaten kota di Kalbar untuk rutin melakukan Kir secara berkala. Ini untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

Dalam hal ini, Pemprov mempunyai kewenangan untuk layanan Ramchek (pemeriksaan kelaikan kendaraan). Yang bisa dilakukan kapan pun atau insidentil.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mempunyai kesadaran tinggi untuk rutin melakukan Uji Kir terhadap kendaraannya tersebut. Dan petugas dilapangan juga diharapkan terus melakukan pengawasan yang ketat.

“Jadi kalau uji KIR itu sudah kewenangan Kabupaten Kota. Kita melalui Dishub bisa melakukan Ramchek, dan kita (Pemprov) masih ada kontrol melalui Kartu Pengawasan, namun untuk kendaraan yang laik operasi dengan dibuktikan lolos uji KIR itu kewenangannya di kabupaten kota,” pungkas Harisson. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved