Berita Viral

Daftar Tempat Usaha Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Per 11 Juni 2024 Seluruh Indonesia

Daftar tempat usaha resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg terbaru per 11 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Daftar Tempat Usaha Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Per 11 Juni 2024 Seluruh Indonesia. 

Usaha yang dilarang pakai elpiji subsidi

Sementara itu, dilansir dari laman Pertamina, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 telah merinci kelompok yang dilarang membeli elpiji 3 kg bertabung hijau.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

- Restoran atau rumah makan

- Hotel

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

- Usaha batik.

Heppy mengatakan, Pertamina Patra Niaga pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lain agar elpiji 3 kg subsidi tepat sasaran.

Di daerah, misalnya, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta instansi lain dengan melakukan kunjungan lapangan atau sidak.

Sementara itu, di pangkalan resmi elpiji 3 kg, Pertamina memberlakukan aturan yang mewajibkan pembeli mendaftarkan diri untuk dicatat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ini merupakan salah satu upaya menjaga subsidi agar tepat sasaran," kata Heppy.

Skenario Pemerintah Pangkas Subsidi Energi Mulai 2025 Menurut Sri Mulyani

Dia melanjutkan, pangkalan elpiji dapat dikenali dari plang, papan nama, atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi.

"Jika masyarakat menemukan kendala di lapangan, dapat melaporkan ke call center (pusat panggilan) 135," tuturnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved