Berita Viral
Daftar Tempat Usaha Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Per 11 Juni 2024 Seluruh Indonesia
Daftar tempat usaha resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg terbaru per 11 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar tempat usaha resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg terbaru per 11 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
Cek juga tempat usaha yang masih diperbolehkan menggunakan Gas LPG Subsidi 3kg.
Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
• Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini
Salah satunya, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sidak pemerintah menemukan 102 tabung hanya dari empat tempat berbeda, tiga di antaranya rumah makan.
"Kami temukan ada sekitar 100 tabung yang digunakan untuk tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti warung makan dan tempat laundry," kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.
Kategori tempat usaha yang boleh pakai elpiji 3 kg
Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.
"Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas," ujarnya, Minggu (9/6/2024).
Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.
Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.
"UKM menengah ke bawah yang dimaksud seperti warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya," tutur dia.
Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.
Secara lengkap, berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.
Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
3. Nelayan sasaran
Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
4. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Usaha yang dilarang pakai elpiji subsidi
Sementara itu, dilansir dari laman Pertamina, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 telah merinci kelompok yang dilarang membeli elpiji 3 kg bertabung hijau.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran atau rumah makan
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
Heppy mengatakan, Pertamina Patra Niaga pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lain agar elpiji 3 kg subsidi tepat sasaran.
Di daerah, misalnya, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta instansi lain dengan melakukan kunjungan lapangan atau sidak.
Sementara itu, di pangkalan resmi elpiji 3 kg, Pertamina memberlakukan aturan yang mewajibkan pembeli mendaftarkan diri untuk dicatat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini merupakan salah satu upaya menjaga subsidi agar tepat sasaran," kata Heppy.
• Skenario Pemerintah Pangkas Subsidi Energi Mulai 2025 Menurut Sri Mulyani
Dia melanjutkan, pangkalan elpiji dapat dikenali dari plang, papan nama, atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi.
"Jika masyarakat menemukan kendala di lapangan, dapat melaporkan ke call center (pusat panggilan) 135," tuturnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| REKOM Harga Emas Besok 8 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| Geger Kucing Bawa Janin Perempuan Bersimbah Darah Dalam Kantong Plastik |
|
|---|
| Suntikan Maut Perawat, 10 Pasien Tewas di Tangan Penguasa Hidup dan Mati |
|
|---|
| Maut Perkelahian Keluarga 2025, Anak Tewas Dibacok Ayah yang Diburu Polisi |
|
|---|
| VIRAL Siswa Tewas Terjatuh di Sekolah Internasional Ungkap Penyebab dan Kronologi Hasil Rekaman CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Tempat-Usaha-Resmi-Dilarang-Pakai-Gas-Elpiji-Subsidi-3kg-Per-11-Juni-2024-Seluruh-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.