Berita Viral

Daftar Tempat Usaha Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Per 11 Juni 2024 Seluruh Indonesia

Daftar tempat usaha resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg terbaru per 11 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Daftar Tempat Usaha Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Per 11 Juni 2024 Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar tempat usaha resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg terbaru per 11 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Cek juga tempat usaha yang masih diperbolehkan menggunakan Gas LPG Subsidi 3kg.

Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini

Salah satunya, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sidak pemerintah menemukan 102 tabung hanya dari empat tempat berbeda, tiga di antaranya rumah makan.

"Kami temukan ada sekitar 100 tabung yang digunakan untuk tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti warung makan dan tempat laundry," kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

Kategori tempat usaha yang boleh pakai elpiji 3 kg

Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

"Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas," ujarnya, Minggu (9/6/2024).

Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.

Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.

"UKM menengah ke bawah yang dimaksud seperti warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya," tutur dia.

Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved