Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Mantan Sekretaris Disdik Ketapang Divonis, Pemkab Mempawah Sabet 8 Kali WTP

Kedua, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ketapang dan stafnya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 31 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Sabtu 1 Juni 2024 dimulai dari Polres Kapuas Hulu Amankan 12 Klip sabu di Simpang Silat, Satu Tersangka Diamankan.

Kedua, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus korupsi.

Ketiga, Pemkab Mempawah Berhasil Pertahankan Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut.

Simak 3 berita Kalbar Populer hari ini: 

Ini Syarat Lengkap Pasok Hewan Kurban ke Kalbar

1. Polres Kapuas Hulu Amankan 12 Klip Sabu di Simpang Silat, Satu Tersangka Diamankan

Barang bukti kasus narkoba dan tersangka diamankan polisi
Barang bukti kasus narkoba dan tersangka diamankan polisi (Humas Polres Kapuas Hulu)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah menangkap seorang pria beranisial YF, di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hulu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan bahwa, penangkapan atau pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung pada Sabtu 27 Mei 2024.

"Ini semua berkat ada informasi dari Masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada di rumah kediamannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.

Baca selengkapnya disini

2. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ketapang dan stafnya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 31 Mei 2024.
Sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ketapang dan stafnya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 31 Mei 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Mantan Sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto, pada Kamis 30 Mei 2024 kemarin.

Vonis tersebut diberikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Sugiarto dan E atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.

"Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara. Untuk mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa E, penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Jumat 31 Mei 2024.

Baca selengkapnya disini

Sosialisasikan Aplikasi ADA POLISI, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi di Polres Ketapang

3. Pemkab Mempawah Berhasil Pertahankan Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut

Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Wahyu Priyono, di Kantor BPK RI Kalbar, Pontianak, Jumat 31 Mei 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Wahyu Priyono, di Kantor BPK RI Kalbar, Pontianak, Jumat 31 Mei 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved