Polres Kapuas Hulu Amankan 12 Klip Sabu di Simpang Silat, Satu Tersangka Diamankan

Dijelaskan Jamali, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka disaksikan dua orang masyarakat umum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Humas Polres Kapuas Hulu
Barang bukti kasus narkoba dan tersangka diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah menangkap seorang pria beranisial YF, di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hulu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan bahwa, penangkapan atau pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung pada Sabtu 27 Mei 2024.

"Ini semua berkat ada informasi dari Masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada di rumah kediamannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.

Dijelaskan Jamali, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka disaksikan dua orang masyarakat umum.

Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan 12 paket klip siap edar, yang berisikan kristal bening diduga sabu.

"Berdasarkan keterangan dari YF, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak, dan kini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu," ucapnya.

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Simpang Silat.

Atas perbuatan tersangka, tegas Jamali, telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita tahu bersama bahwa, saat ini pemerintah sangat gencar untuk memberantas narkoba," ujarnya.

Kasat juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atas maraknya peredaran narkoba, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan. 

"Kami juga terus menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut, karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda, mari kita jalani hidup sehat tanpa Miras dan Narkoba," ungkapnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved