Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Sintete, Polda Kalbar Tanam Pohon

Populer pertama Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 29 Juni 2024: Bea Cukai Sintete memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal dan BMN lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat 28 Juni 2024. | Polda Kalbar bersama Pemkab Kubu Raya saat kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 27 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 29 Juni 2024:

Populer pertama Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh Bea Cukai Sintete.

Kedua, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi Polda Kalimantan Barat yang menggelar kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

Ketiga, Ternyata pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan yakni pemilik lahan menggugat lahan sekitar 1700 M2 yang berada di kawasan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Berikut selengkapnya Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini:

Bank Indonesia Resmikan Pusat Informasi Halal Kalbar di Ajang Gema Ekonomi Syariah 2024

1. Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sintete

Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh Bea Cukai Sintete, Jumat 28 Juni 2024.

Bea Cukai Sintete memusnahkan sedikitnya 95.440 batang rokok dan pakaian bekas impor (lelong) serta peralatan elektronik, obat-obatan dan minuman kaleng.

Kepala Seksi Perbendaharaan Basar Oli Hakim KPPBC TMP C Sintete merincikan barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan diantaranya hasil kepabeanan dan cukai.

Basar menambahkan, pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 1 barang elektronik dan pakaian sebanyak 4 bag dengan nilai barang sebesar Rp3 Juta.

Ball pres sebanyak 8 bal dengan nilai barang sebesar Rp5,5 Juta. Peralatan elektronik sebanyak 4 unit nilai barang Rp1,650 Juta.

"Obat-obatan sebanyak 2 strip dan 1 botol dan 68 pcs dengan nilai barang Rp123.180.000. Mesin chain saw sebanyak 1 unit dengan nilai Rp400 ribu," katanya.

Selanjutnya, 27 handphone nilai barang Rp13,5 Juta. Racun tanaman dan serangga sebanyak 53 botol dan 2 karung dengan nilai Rp16,1 Juta. Sekop sebanyak 2 unit dengan nilai Rp300 ribu.

"Senjata tajam sebanyak 1 pcs dengan nilai barang Rp100 ribu. BKC HT sebanyak 20.008 batang dengan nilai Rp35.868.910. BKC MMEA sebanyak 35,04 liter dengan nilai Rp4.861.600," ujarnya.

 Dengan total nilai barang Rp204.480.510 dengan potensi kerugian negara Rp184.892.647.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved