Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi
Putusan tersebut, kata Panter, berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Mantan Sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto, pada Kamis 30 Mei 2024 kemarin.
Vonis tersebut diberikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Sugiarto dan E atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.
"Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara. Untuk mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa E, penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Jumat 31 Mei 2024.
Putusan tersebut, kata Panter, berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebelumnya tuntutan JPU SG 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa E, dituntut 4 tahun 6 bulan dan dendan Rp 200 juta," jelasnya.
• Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| 6 Fakta Kecamatan Delta Pawan arang Diketahui, Daerah Surga Kuliner dan Wisata di Ketapang |
|
|---|
| ALASAN 37 Ibu Rumah Tangga di Kalimantan Barat Diamankan Polisi |
|
|---|
| DARI DAPUR Ke Penjara! 37 Ibu Rumah Tangga di Kalbar Terjerat Kasus Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Turnamen Tenis Meja Pontianak, Langkah Nyata Wujudkan Kota Berprestasi di Dunia Olahraga |
|
|---|
| PD WI Peringati Maulid Nabi, Teguhkan Ukhuwah dan Teladani Akhlak Rasulullah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pendidikan-Kabupaten-Ketapang-dan-stafnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.