Nilai Memberatkan Buruh, Pekerja Swasta di Kabupaten Sambas Tolak Program Tapera

"Khususnya untuk buruh swasta, Tapera sangat memberatkan dan menjadi beban untuk para pekerja/buruh swasta, gaji UMK yang sekarang pun dinilai tidak m

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Tapera 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Beberapa pekerja swasta di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menolak kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis 30 Mei 2024.

Penolakan terhadap Tapera dinilai hanya dapat menambah beban yang ditanggung para pekerja atau buruh. Beberapa pekerja beranggapan program Tapera belum relevan diterapkan.

Seperti yang diungkapkan Gebingsyah, seorang pekerja swasta di Kabupaten Sambas mengatakan Tapera membebani pekerja.

Gebingsyah menilai upah minimum kabupaten (UMK) yang saat ini berlaku tidak mencukupi kebutuhan hidup buruh. Kenaikan UMK masih minim, kata dia, jangan ditambah berat dengan adanya Tapera.

Soal Potongan Gaji untuk Tapera, Pekerja di Pontianak Ngaku Keberatan

"Khususnya untuk buruh swasta, Tapera sangat memberatkan dan menjadi beban untuk para pekerja/buruh swasta, gaji UMK yang sekarang pun dinilai tidak mencukupi, dengan kenaikan yang sangat minim," ujar Gebingsyah.

Gebing, merupakan salah satu pekerja swasta di sektor perkebunan ini bilang, bahwa buruh di daerah belum siap menerima program Tapera.

"Kami kira kita belum siap untuk menjalankan dan menerima program Tapera," katanya.

Oleh sebab itu Gebing meminta pemerintah segera melakukan peninjauan ulang PP nomor 21 tahun 2024 yang diteken presiden Jokowi, tentang Tapera.

"Peninjauan ulang, sampai semua relevan," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved