Soal Potongan Gaji untuk Tapera, Pekerja di Pontianak Ngaku Keberatan
Dalam PP ini salah satu poin yang diatur diantaranya yakni pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP ini salah satu poin yang diatur diantaranya yakni pemotongan Gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera dengan besaran simpanan dana yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen.
Menanggapi aturan tersebut, para pekerja di Kota Pontianak mengaku keberatan.
Seperti yang disampaikan Syahrul, pekerja muda di Pontianak ini mengaku keberatan jika harus adanya potongan lagi setiap bulannya.
"Banyak sekali dah potongan Gaji, belum tentu itu diperlukan mendesak. Mungkin untuk ASN PNS itu ndak gak berat-berat amat karena ada pembagian porsi persenannya, yang berat mungkin yang mandiri 3 persen. Secara pribadi saya tidak setuju, tapi kalau kantor mewajibkan mau tak mau lah," katanya.
• Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Aturan, Besaran Iuran dan Cara Mencairkannya!
Hal senada juga disampaikan William, karyawan Swasta di Pontianak ini cukup keberatan lantaran masih banyak tanggungan yang harus ditunaikan.
"Bagi saya tidak setuju, karena sudah banyak potongan untuk Gaji saya membayar keperluan dan kebutuhan sehari-hari juga. Saran saya pemerintah harus mengkaji lagi dengan saksama keputusan yang dikeluarkan," ujarnya.
Pekerja swasta lainnya, yakni Debby mengatakan kebijakan yang akan diberlakukan Jokowi tersebut dinilai bagus, namun tidak semua pekerja belum memiliki rumah.
"Kalau untuk programnya bagus, tapi karena tidak semua pekerja belum ada rumah, sebaiknya tidak menjadi satu kewajiban. Ada juga yang sudah ada tabungan sendiri, ditambah lagi setiap pekerja sudah memiliki NPWP, kena potongan Tapera lagi, jadinya memberatkan," pungkasnya.
• Segini Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi Komisioner OJK yang juga Anggota Komite BP Tapera
Sebelumnya, Jokowi berencana potongan Gaji pekerja untuk simpanan Tapera yang diberlakukan untuk ASN, pekerja swasta, dan mandiri.
Presiden Jokowi merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, menetapkan kewajiban bagi pekerja untuk menyisihkan dana Tapera dari Gaji mereka, di mana pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sedangkan pekerja mandiri dipotong 3 persen.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Massa Unjuk Rasa Lempar dan Bakar Ban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.