Info Stimulus

Menjelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 69, Begini Cara Cek KTP Sudah Terdaftar atau Belum!

Dengan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 kali ini, maka akan berkesempatan untuk dapat bantuan Rp4,2 juta.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/@prakerja.go.id
Ilusrasi KTP terdaftar Kartu Prakerja atau belum-Menjelang pendaftaran gelombang 69, pastikan terlebih dahul KTP yang akan digunakan mendaftar Kartu Prakerja sudah digunakan untuk membuat akun. 

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang ada di laman tersebut.

Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 68 Berakhir Kapan? Siap-siap Dapat Insentif Rp 600.000!

4. Isi Kolom dengan NIK dan KK

Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman yang meminta Anda untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan identitas resmi Anda.

5. Cek Status Pendaftaran

Setelah mengisi NIK dan KK, klik tombol untuk melanjutkan.

Jika NIK KTP Anda sudah terdaftar, Anda akan menerima notifikasi berupa pesan “Nomor KTP sudah terdaftar”.

Pesan ini menandakan bahwa NIK Anda sudah tercatat dalam sistem Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek status pendaftaran Kartu Prakerja menggunakan KTP.

Program ini diharapkan dapat membantu banyak masyarakat Indonesia dalam mengembangkan keterampilan dan meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Jadi, pastikan Anda memeriksa status pendaftaran Anda sebelum mencoba mendaftar, agar prosesnya bisa berjalan lancar dan sesuai harapan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved