Info Stimulus

Menjelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 69, Begini Cara Cek KTP Sudah Terdaftar atau Belum!

Dengan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 kali ini, maka akan berkesempatan untuk dapat bantuan Rp4,2 juta.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/@prakerja.go.id
Ilusrasi KTP terdaftar Kartu Prakerja atau belum-Menjelang pendaftaran gelombang 69, pastikan terlebih dahul KTP yang akan digunakan mendaftar Kartu Prakerja sudah digunakan untuk membuat akun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, Kartu Prakerja diprediksi akan kembali dibuka untuk pendaftaran terbaru dengan Gelombang 69.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan setiap 14 hari sekali, dihitung dari pembukaan gelombang sebelumnya.

Dengan demikian, bila pembukaan gelombang 68 dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024, maka berdasarkan aturan itu, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 69 dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Dengan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 kali ini, maka akan berkesempatan untuk dapat bantuan Rp4,2 juta.

Program Kartu Prakerja menjadi salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan keterampilan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum Anda bisa memanfaatkan berbagai manfaat yang ditawarkan, Anda harus memastikan apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar dalam sistem atau belum.

Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 68 Berakhir Kapan? Siap-siap Dapat Insentif Rp 600.000!


Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan tersebut.

1. Kunjungi Laman Resmi Program Kartu Prakerja

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman resmi Program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

2. Klik Opsi “Daftar Sekarang”

Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik opsi “Daftar Sekarang”.

Tombol ini biasanya berada di bagian atas atau tengah halaman, memudahkan akses bagi pengunjung yang ingin mendaftar.

3. Masukkan Email dan Kata Sandi

Untuk melanjutkan proses pengecekan, Anda perlu masuk atau mendaftar terlebih dahulu.

Masukkan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang ada di laman tersebut.

Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 68 Berakhir Kapan? Siap-siap Dapat Insentif Rp 600.000!

4. Isi Kolom dengan NIK dan KK

Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman yang meminta Anda untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan identitas resmi Anda.

5. Cek Status Pendaftaran

Setelah mengisi NIK dan KK, klik tombol untuk melanjutkan.

Jika NIK KTP Anda sudah terdaftar, Anda akan menerima notifikasi berupa pesan “Nomor KTP sudah terdaftar”.

Pesan ini menandakan bahwa NIK Anda sudah tercatat dalam sistem Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek status pendaftaran Kartu Prakerja menggunakan KTP.

Program ini diharapkan dapat membantu banyak masyarakat Indonesia dalam mengembangkan keterampilan dan meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Jadi, pastikan Anda memeriksa status pendaftaran Anda sebelum mencoba mendaftar, agar prosesnya bisa berjalan lancar dan sesuai harapan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved