Public Service
Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!
Kepolisian resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
* Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
* Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tahapan Membuat SIM 2024:
* Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
* Buat akun
* Isi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
* Selanjutnya Anda akan diminta untuk membayar uang tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
* Setelah itu silahkan ikuti tes kesehatan dan psikologi.
* Kemudian Anda diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk mengikuti ujian teori berbasis komputer.
* Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
* Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
* Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
* Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.
* Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
* Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.
* Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.
Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bedanya-SIM-C-dan-C1.jpg)