Public Service

Perbedaan SIM C dan SIM C1 yang Resmi Diluncurkan, Ada Syarat Tertentu Kapasitas Mesin 250-500 CC!

Kepolisian resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bedanya SIM C dan C1. 

* Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

* Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tahapan Membuat SIM 2024:

* Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)

* Buat akun

* Isi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

* Selanjutnya Anda akan diminta untuk membayar uang tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

* Setelah itu silahkan ikuti tes kesehatan dan psikologi.

* Kemudian Anda diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk mengikuti ujian teori berbasis komputer.

* Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

* Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

* Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.

* Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.

* Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

* Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

* Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00. 

Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved