Public Service

Polri Resmikan Penerbitan SIM C1 untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Begini Cara Pembuatannya!

Kabar tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi SIM C1-Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengumumkan resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengumumkan resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Kabar tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya.

Dalam pengumuman tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 adalah bagian dari realisasi Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. 

"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," ungkap Aan seperti yang dikutip dari akun resmi Instagram (@satpasmetrojaya), Senin, 27 Mei 2024.

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2024 Hanya Download Aplikasi SINAR, Berapa Biayanya?

Menurut Pasal 3 dalam peraturan tersebut, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin hingga 249 cc, sementara SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan yang menggunakan daya listrik. 

Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

Aan berharap implementasi SIM C1 ini dapat berjalan lancar, mengingat perencanaannya telah dimulai setahun sebelumnya dan telah diuji coba di Cirebon. 

"Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yang sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan," tambahnya.

Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini

Meskipun tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau C2, Aan menekankan bahwa ujian praktik akan sedikit berbeda dengan permohonan pembuatan SIM C. 

"Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba," jelasnya.

Cara Membuat SIM C1

Adapun mengenai regulasi penerbitan penggolongan SIM C diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i), yang menetapkan kriteria dan syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2.

Untuk mendapatkan SIM C1, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, seseorang harus telah memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama minimal 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Sementara itu, untuk mendapatkan SIM C2, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, seseorang harus telah memiliki SIM C1 dan telah menggunakannya selama minimal 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Demikian tadi informasi tentang hadirnya SIM C1 lengkap dengan cara untuk mendapatkannya, Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved