Public Service
Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!
Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.
5. Ventilasi udara
6. Tirai antar tempat tidur
7. Pembagian ruangan
8. Outlet oksigen
9. Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur
10. Komponen bangunan
11. Nakas per tempat tidur
• Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Cek Cara Daftar BPJS PBI Dengan Gratis Biaya Iuran!
Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan jika akan adanya implementasi KRIS JKN ini.
Hal ini disampaikan Ghufron berdasarkan Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimana aturan lebih lanjut diturunkan ke dalam Peraturan Presiden dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Demikian ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS yang menggantikan penghapusannya pelayanan Rawat Inap kelas 1.
Tentu hal ini adalah jawaban bagi PNS dan pensiunan terkait penghapusan layanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 bagi pensiunan dan PNS dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.