Public Service

Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!

Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi pelayanan kelas rawat inap bagi pensiunan peserta BPJS Kesehatan. 

5. Ventilasi udara

6. Tirai antar tempat tidur

7. Pembagian ruangan

8. Outlet oksigen

9. Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur

10. Komponen bangunan

11. Nakas per tempat tidur

Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Cek Cara Daftar BPJS PBI Dengan Gratis Biaya Iuran!

Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan jika akan adanya implementasi KRIS JKN ini.

Hal ini disampaikan Ghufron berdasarkan Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimana aturan lebih lanjut diturunkan ke dalam Peraturan Presiden dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Demikian ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS yang menggantikan penghapusannya pelayanan Rawat Inap kelas 1.

Tentu hal ini adalah jawaban bagi PNS dan pensiunan terkait penghapusan layanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 bagi pensiunan dan PNS dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved