Public Service
Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!
Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.
Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.
Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.
Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan Rawat Inap yang sama.
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.
Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.
Jadi ini berarti kelas Rawat Inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.
Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar pada tahun 2023.
Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan Rawat Inap kelas 1, yakni:
1. Spesifikasi kamar mandi ruangan
2. Kelengkapan tempat tidur
3. Suhu dan kelembaban ruangan
4. Pencahayaan ruangan
5. Ventilasi udara
6. Tirai antar tempat tidur
7. Pembagian ruangan
8. Outlet oksigen
9. Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur
10. Komponen bangunan
11. Nakas per tempat tidur
• Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Cek Cara Daftar BPJS PBI Dengan Gratis Biaya Iuran!
Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan jika akan adanya implementasi KRIS JKN ini.
Hal ini disampaikan Ghufron berdasarkan Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimana aturan lebih lanjut diturunkan ke dalam Peraturan Presiden dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Demikian ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam menerapkan sistem KRIS yang menggantikan penghapusannya pelayanan Rawat Inap kelas 1.
Tentu hal ini adalah jawaban bagi PNS dan pensiunan terkait penghapusan layanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 bagi pensiunan dan PNS dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.