Public Service

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP di Dukcapil 2024, Masyarakat Wajib Tahu Untuk Menghindari Pungli!

Di dalam KTP terdapat sejumlah data, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, hingga foto pemilik.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KTP Digital di handphone-Simak syarat dan cara mengajukan perubahan data pada dokumen KTP pada artikel ini. 

– Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang

– Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

Cara Buat KTP Baru

Syarat-Syarat Penting yang Harus Anda Penuhi dalam Proses Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas paling penting bagi warga negara Indonesia.

KTP digunakan sebagai alat identifikasi resmi dalam berbagai kegiatan sehari-hari, termasuk dalam transaksi perbankan, pemilihan umum, perjalanan, dan banyak lagi.

Oleh karena itu, pemahaman akan syarat-syarat penghantar yang diperlukan dalam proses pembuatan KTP sangatlah penting.

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Syarat paling dasar dalam pembuatan KTP adalah Anda harus menjadi warga negara Indonesia.

KTP adalah identitas resmi bagi WNI, dan proses penerbitan KTP hanya berlaku bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
Usia Minimum 17 Tahun

Seorang individu dapat mengajukan permohonan KTP setelah mencapai usia 17 tahun. KTP diterbitkan untuk pertama kalinya pada usia ini. Dalam hal ini, KTP berfungsi sebagai bukti identitas yang sah.

2. Kartu Keluarga (KK)

Adapun KK adalah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar untuk pengajuan KTP. Sebelum mengajukan permohonan KTP, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dengan benar pada KK.

Anda perlu membawa KK asli atau salinan KK yang telah dilegalisasi saat mengajukan permohonan KTP.

Syarat Mengubah Data KTP Setelah Pindah Alamat, Mulai dari Ganti Nama Hingga Ubah Tanda Tangan!

3. Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Pindah Datang (SPD)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved