Public Service

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP di Dukcapil 2024, Masyarakat Wajib Tahu Untuk Menghindari Pungli!

Di dalam KTP terdapat sejumlah data, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, hingga foto pemilik.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KTP Digital di handphone-Simak syarat dan cara mengajukan perubahan data pada dokumen KTP pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia (WNI).

Di dalam KTP terdapat sejumlah data, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, hingga foto pemilik.

Masyarakat dapat melakukan penggantian data pada KTP, termasuk foto KTP.

Namun penggantian foto KTP tidak dapat dilayani apabila karena alasan “jelek”.

Sementara itu, cara mengganti foto KTP yakni dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dan membawa KTP lama.

Untuk keseluruhan prosesnya penggantian foto KTP di Dukcapil tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Selain KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta Akta Kematian.

Sehingga semua hal itu perlu diketahui oleh masyarakat. 

Tujuan mengetahui sejumlah syarat-syarat tersebut adalah agar dapat menghindari pungutan liar daripada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Dukcapil

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi.

Jika menemukan adanya pungutan liar, Teguh mengimbau agar masyarakat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Resmi Berlaku Seumur Hidup, Simak Cara Ganti Foto KTP Karena Jelek Lengkap Rincian Biayanya

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat 24 Mei 2024 terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan penggantian foto KTP, di antaranya:

– Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya

– Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved